Masih Ada Caleg Nakal Pasang Poster Kampanye di Angkot

Kamis, 14 Maret 2019 – 18:33 WIB
Poster kampanye di angkutan umum. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Bawaslu Surabaya berencana menertibkan stiker besar bergambar calon anggota legislatif yang ditempel di angkutan kota.

Sebelumnya, Bawaslu Surabaya berkoordinasi dengan pemkot, terutama dinas perhubungan dan badan kesatuan bangsa dan politik, untuk rencana penertiban alat peraga kampanye di angkutan kota.

BACA JUGA: Jelang Pemilu, Seribu Atribut Kampanye Ditertibkan

BACA JUGA : Bawaslu Pusat Instruksikan Copot Stiker Kampanye di Angkot

 

BACA JUGA: Terbuka saja, Apa Tugas Wakil Rakyat dan Berapa Uangnya

Bawaslu juga akan bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya untuk penindakan tersebut.

Anggota Bawaslu Surabaya Usman menuturkan, larangan untuk memasang gambar atau alat peraga kampanye di angkutan kota telah ditelusuri dalam sepekan terakhir.

BACA JUGA: Beragam Strategi Caleg Gaet Pemilih, Berapa Uang Dihabiskan?

BACA JUGA : Bawaslu Copot Stiker Kampanye Jokowi - Ma'ruf di Angkot

Hasil sementara dari pemantauan yang dibantu anggota Bawaslu di kecamatan, tak kurang dari 20 angkot telah ditempeli stiker besar itu.

 

"Stiker yang boleh itu hanya berukuran kecil, sekitar 5 x 10 sentimeter. Kalau mobil branding kan melebihi itu. Ya tidak boleh," ujar Usman setelah rapat di kantor pemkot.

BACA JUGA : Angkot Dibayar 50 Ribu untuk Tempel Stiker Jokowi - Ma'ruf

Dia mengungkapkan, salah satu yang dilanggar adalah terkait dengan aturan penyebaran bahan kampanye. Sebab, ada beberapa jalan protokol yang memang disepakati bebas dari alat peraga kampanye.

"Kami memang konsentrasi ke angkutan kota lin saja. Yang antarkota nanti kami koordinasi dengan Bawaslu Jatim," imbuh Usman.

BACA JUGA : Bawaslu Copot Poster Kampanye yang Masih Ditempel di Angkot

Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya Irvan Wahyu Drajad menjelaskan, pihaknya memberikan masukan kepada Bawaslu Surabaya terkait dengan aturan lalu lintas.

Salah satunya, kaca belakang memang tidak boleh tertutup oleh stiker atau tempelan lainnya. Sebab, itu akan menghalangi pengemudi untuk memperhatikan kondisi di belakang.

"Jangan sampai stiker menghalangi pandangan pengendara lainnya," ujar Irvan. (jun/c6/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Capek Copot Atribut Kampanye Bermasalah, Malamnya Dipasang Lagi


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler