jpnn.com, SURABAYA - Pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang sembarangan di Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya membuat panitia pengawas pemilihan kecamatan (panwascam) kewalahan.
Betapa tidak, pagi dilakukan penertiban, malam APK itu kembali berdiri di tempat semula.
BACA JUGA: Hasil Survei: Sejumlah Faktor yang Pengaruhi Pemilih Coblos Caleg Tertentu
BACA JUGA : Ada yang Iseng Tulis PKI di Baliho Kampanye Jokowi - Ma'ruf
APK yang melanggar di Sukomanunggal berada di area bundaran Satelit. Beberapa APK berbagai macam ukuran menutupi trotoar jalan.
BACA JUGA: Dalam Sebulan 306 Spanduk - Baliho Kampanye Ditertibkan
''Kami kerap menertibkan, tapi kembali lagi,'' kata Ketua Panwascam Sukomanunggal Robert Simangunsong.
BACA JUGA : Banyak Atribut Kampanye Berbau SARA, Fitnah, Adu Domba
BACA JUGA: Hasil Survei Ini Perlu Diketahui Para Caleg
Robert mengatakan, APK tersebut dianggap melanggar karena ditempatkan di lokasi yang terlarang atau letaknya tidak sesuai ketentuan.
Misalnya, di tiang listrik atau tempat umum lainnya. Hal tersebut biasanya terjadi di sekitar Jalan Raya Tanjung Sari dan Kupang Indah.
Setiap minggu pihaknya rutin menertibkan APK itu bersama satpol pp kecamatan. Kegiatan tersebut dilakukan sejak Desember tahun lalu.
BACA JUGA : Viral, Atribut Kampanye Prabowo - Sandi di Jalan Dibakar
Bahkan, jika dikumpulkan sampai sekarang, setidaknya ada 700 APK yang ditertibkan petugas.
Padahal, saat musim kampanye dimulai, pihaknya sudah mengumpulkan seluruh timses semua parpol dan caleg.
Tujuannya, menghindari adanya pelanggaran kampanye. Namun, mereka tetap melakukan pelanggaran. ''Aslinya mereka juga tau, cuma ya tetap melanggar,'' tuturnya. (omy/c20/any/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Kabupaten Sukoharjo Apresiasi Langkah Proaktif Bertrand Antolin
Redaktur & Reporter : Natalia