jpnn.com - JAKARTA -- Pusat Kajian Trisakti mengingatkan potensi vacum of power atau kevakuman pemerintahan, terkait "digagalkannya" pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 20 Oktober 2014 nanti.
Sebab, sampai saat ini Pusaka Trisakti memandang masih ada celah yang bisa dimanfaatkan untuk menggagalkan pelantikan Jokowi-JK tersebut.
BACA JUGA: Turun ke Jalan, Honorer K2 Mulai Bergerak ke Jakarta
Direktur Eksekutif Pusaka Trisakti Fahmi Habsy menjelaskan, celah itu ada di multitafsir pasal 14, 15, ayat 1 dan 2, pasal 34 ayat 4, 5, 6, 7, Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Karenanya, Trisakti mendesak Mahkamah Konstitusi menafsirkan kata 'pimpinan MPR' dalam tiga pasal kunci itu. Sebab, kalau masih multitafsir, maka bisa saja nanti saat pelantikan muncul interupsi di sidang Paripurna MPR yang dikabarkan akan digelar malam hari tersebut yang mempersoalkan ketikdakhadiran lengkap Pimpinan MPR.
BACA JUGA: Ini Daftar Kegagalan SBY Dalam Hal Diplomasi Internasional Versi LSM
"Sehingga sangat berpotensi 99 persen Jokowi-JK batal dilantik dan adanya vacum of power," tegasnya dalam jumpa pers didampingi Wakil Direktur Pusaka Trisakti Yuliamana Napitu Saragih, di Jakarta, Minggu (12/10).
Kebuntuan ini harus harus diselesaikan oleh MK dan stakeholder terkait untuk mencegah peluang dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu.
BACA JUGA: Kepastian Sikap Politik PPP Diputuskan Muktamar
Dia menjelaskan, kalau sampai 20 Oktober 2014 melewati pukul 23.59.59 Jokowi-JK tidak dilantik karena manuver interupsi di paripurna, maka itu akan berbahaya dan menyebabkan vacum of power.
Karenanya, selain meminta MK segera menafsirkan pasal di UU MD3, itu Trisakti juga tegas menolak pelantikan Jokowi-JK di malam hari.
Selain itu, Pusaka Trisakti juga mengingatkan bahayanya jika pelantikan Jokowi-JK digelar pada malam hari.
Menurut Fahmi, alasan-alasan seperti khawatir adanya kisruh saat pelantikan siang hari tak masuk akal. Sebab, masyarakat kedewasaan masyarakat Indonesia sudah terbukti saat pileg dan pilpres. "Sekarang ini kita mengawal proses akhir demokrasi terkait pilpres," katanya.
Selain menolak pelantikan malam hari, Trisakti juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, relawan dan penggiat civil society, untuk mempersiapkan diri adanya "ancaman kudeta konstitusional dan demokrasi".
"Pasal-pasal di UU MD3 dapat menjadi "bungkusan konstitusional" untuk melegitimasi penundaan transisi kekuasaan, sekaligus memunculkan kekosongan kekuasaan," papar Fahmi.
Seluruh masyarakat harus mengawal supaya segelintir pihak tidak mencoba memanfaatkan buying time pukul 23.59.59, sehingga terjadi vacum of power.
Lebih jauh Fahmi mengatakan, rakyat mengapresiasi TNI/Polri yang sukses mengamanjan proses demokrasi. TNI diminta tak tergoda untuk terpancing dan tunduk pada "avonturir politik" yang mencoba "bertualang, mendorong TNI berhadapan dengan suara rakyat serta konstitusi UUD 45. "TNI sebagai kekuatan yang lahir dan besar bersama rakyat diharapkan untuk tetap berada di sisi rakyat yang wujudnya dalam proses pilpres kemarin, sebagaimana perwujudan tugas pokok TNI dalam pasal 7 ayat 2 UU nomor 34 tahun 2004 melindungi Pancasila dan UUD 1945," pungkas Fahmi. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Empat Waketum PPP Disebut Berpeluang Gantikan SDA
Redaktur : Tim Redaksi