Masih Ada Fasilitas Kesehatan Tetapkan PCR Tetap Mahal, Tindak Tegas!

Jumat, 20 Agustus 2021 – 21:11 WIB
Ilustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPR RI meminta pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lain yang tak mematuhi harga PCR yang telah diturunkan pemerintah.

Menurut Puan Maharani, tindakan tegas sangat penting karena tes polymerase chain reaction (PCR) menyangkut kepentingan masyarakat secara luas di tengah pandemi COVID-19.

BACA JUGA: Mendesak! TNI AL Kerahkan KRI Semarang-594 ke Riau

"Pemerintah dalam memberikan teguran atau sanksi kepada faskes-faskes tersebut harus dilakukan dengan tegas."

"Pemerintah sudah menurunkan harga tes PCR, jangan sampai faskes di bawah 'mengakali' rakyat dengan tambahan biaya ini itu, faskes tersebut harus ditindak tegas," ujar Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/8).

BACA JUGA: Bawaslu Inventarisasi Masalah Jelang Pemilu 2024, Hasilnya?

Puan menyoroti adanya sejumlah faskes yang masih menetapkan harga tes PCR di atas batas tarif tertinggi yang telah ditetapkan pemerintah.

Puan kemudian mengingatkan bahwa pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus COVID-19.

BACA JUGA: Mahfud MD Sebut Kekuasaan Pemerintah Residu dari Hak Asasi, Begini Maksudnya

"Seluruh fasilitas kesehatan seperti rumah sakit (RS), klinik, dan laboratorium harus mematuhi ketentuan tersebut," ucapnya.

Menurut dia, persoalan kesehatan terutama yang masuk dalam kategori bencana nasional seperti COVID-19 seharusnya tidak dijadikan ajang pihak tertentu untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya.

Karena itu dia meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran karena tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran.

"Kemenkes sudah menegaskan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan."

"Karena batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter," katanya.

Puan juga meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat dan bisa menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.

Menurut dia, dinas kesehatan bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rinci jika ada pelanggaran.

Puan menegaskan bahwa faskes juga tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat karena sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1x24 jam.

"Justru makin cepat semakin bagus, harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat."

"Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi," ujarnya.

Puan berharap penurunan harga tes PCR bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik.

Puan juga mengingatkan seluruh faskes untuk tidak menurunkan kualitas pemeriksaan tes PCR meskipun tarif batas atas diturunkan.

Sebelumnya, ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa (17/8).

Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp 495.000 dan luar Jawa-Bali Rp 525.000.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler