Masih Ada Jemaah Haji Indonesia Yang Belum Terima Visa

Senin, 23 Juli 2018 – 13:11 WIB
Ilustrasi calon jemaah haji. Foto: Radar Tarakan/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Pemberangkatan calon jemaah haji (CJH) ke Tanah Suci terus berlangsung hingga Minggu (22/7).

Sebanyak empat kloter telah masuk ke Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES). Dalam rombongan tersebut, seorang CJH belum menerima visa.

BACA JUGA: Sebanyak 70 Ton Obat Disiapkan untuk Jemaah Haji

CJH tersebut berasal dari Pasuruan. Dia belum mengantongi visa hingga sekarang.

Dokumen imigrasi masih diproses di pusat. Sementara itu, layanan di Kementerian Agama (Kemenang) libur pada akhir pekan.

BACA JUGA: 11 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat

CJH tersebut merupakan peserta cadangan. Kemenang memang menyediakan jatah 5 persen bagi CJH untuk mengisinya.

Namun, mereka tidak 100 persen bisa berangkat, menunggu ada slot kosong. Misalnya, jika ada jemaah yang meninggal sebelum berangkat, diisi kursi cadangan.

BACA JUGA: Angkasa Pura I Berangkatkan 13.118 Calon Jemaah Haji

Sekretaris PPIH Faridul Ilmi menjelaskan, hal tersebut murni disebabkan proses administrasi.

Dia memastikan dokumen milik CJH yang belum tuntas itu tidak akan mengganggu proses keberangkatan yang lain.

''Kalau memang belum jadi, bisa masuk ke kloter lain. Jika memang ada kabar dokumen sudah beres, langsung ada yang berangkat ke Kemenag untuk mengambilnya,'' katanya.

Lebih lanjut, Farid menuturkan, saat ada slot kosong, nama CJH tersebut langsung dimasukkan.

Karena itu, pengajuan visa baru bisa dilakukan saat sudah diketahui siapa cadangan yang berangkat.

''Prosesnya pasti belakangan, tidak akan bersamaan dengan yang lain,'' jelasnya. Namun, dia memastikan CJH tersebut tetap bisa berangkat.

Hingga kini, PPIH Jawa Timur telah menyelesaikan visa untuk 53 kloter. Jumlahnya mencapai 26.300 lembar visa. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kini pengurusan visa lebih mudah.

Kerja sama tersebut bertujuan mempermudah proses pemberian visa. Jika dulu visa berupa stiker, kini berbentuk selembar surat ukuran A4.

''Kalau ada visa yang rusak, tinggal cetak ulang. Beda dengan dulu, stiker harus ditempel di paspor. Kalau salah, harus bikin baru lagi," ujar Kasi Dokumentasi Kemenag Jatim Alif Azharuddin.(gal/c20/ano/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 32 Tahun Mengabdi, Petugas Kebersihan Diberi Hadiah Naik Haji


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler