Masih Ada Misteri di Kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Siap-Siap Saja ya

Jumat, 09 Juli 2021 – 08:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan pers pengungkapan kasus narkoba dengan tersangka Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, di Mapolres Jakarta Pusat, Kamis (8/7). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Hingga hari ini masih menjadi misteri, siapa yang menjadi pemasok narkoba yang dikonsumsi artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Pasangan suami istri tersebut beserta sopirnya berinisial ZN telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu klip sabu seberat 0,78 gram dan satu bong alat hisap sabu-sabu.

BACA JUGA: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap, Anak Buah Kombes Hengki Terus Bergerak

Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat memastikan masih memburu pemasok narkoba yang dikonsumsi Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Kami akan kejar terus, mudah-mudahan pemasoknya dapat. Apakah kemungkinan dia juga (pemasok) para artis, para publik figur yang lain? Nanti kita (polisi) telusuri seperti apa?," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Kamis (9/7).

BACA JUGA: Perkembangan Terbaru Buntut Insiden Polisi Adang Paspampres di Jalan Daan Mogot

Tim dari Satuan Narkoba masih bergerak di lapangan untuk mendalami kasus.

Kombes Yusri mengatakan, pemasok narkoba tersebut juga kemungkinan mengedarkan ke pusaran publik figur lainnya.

BACA JUGA: Warga Surabaya, Tolong Perhatikan Data Ini, Sangat Buruk, Bikin Sedih

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan penyelidikan masih terus berlanjut, tidak berhenti dengan penangkapan tersangka saja.

"Akan kami susuri terus dan bagaimana sindikasinya hingga akhirnya tertangkap atas nama tersangka RA (Ramadhania Ardiansyah atau Nia Ramadhani) ini. Penyelidikan belum selesai sampai di sini, kita (Polres Metro Jakarta Barat) akan kembangkan lagi," kata Hengki.

Polisi menangkap Nia Ramadhani serta suami pada Rabu (7/7) atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Motif tersangka mengonsumsi narkoba, yakni dampak pandemi COVID-19 serta tingginya tekanan pekerjaan.

Tersangka dikenakan pelanggaran pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler