Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap, Anak Buah Kombes Hengki Terus Bergerak

Jumat, 09 Juli 2021 – 07:29 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi memastikan penyelidikan kasus narkoba yang melibatkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum selesai. Ilustrasi Foto : Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan, penyelidikan kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam perkara penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, belum selesai.

Dalam kasus ini, Anindra Ardiansyah Bakrie (AAB) alias Ardi Bakrie dan Ramadhania Ardiansyah (RA) alias Nia Ramadhani resmi menyandang status tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu

BACA JUGA: Kamis Malam, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dibawa Keluar dari Kantor Polisi

Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopir mereka berinisial ZN juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat.

"Untuk kasus ini kami nyatakan, kami belum selesai penyelidikan, kami yakinkan belum selesai," kata Hengki dalam jumpa pers di Polres Jakpus, Kamis (8/7.

BACA JUGA: Inilah Alasan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Mengonsumsi Sabu-Sabu, Alamak!

Lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu memastikan, pihaknya akan memerangi narkoba.

Pasalnya, kata Hengki, di saat masyarakat panik menghadapi pandemi COVID-19, ternyata kejahatan lain termasuk narkoba makin meningkat.

BACA JUGA: Warga Surabaya, Tolong Perhatikan Data Ini, Sangat Buruk, Bikin Sedih

"Di saat masyarakat panik, tiba-tiba kejahatan meningkat, ditambah lagi dengan stimulasi sabu-sabu," ujar Hengki.

Pria kelahiran Sumatra Selatan itu menegaskan, pihaknya bakal lebih tegas terhadap bentuk kejahatan apa pun termasuk peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kami akan lebih brutal, lebih sadis," tutur Fadil.

Pengungkapan kasus ini bermula saat polisi mendapatkan informasi bahwa Nia kerap menggunakan sabu-sabu.

Sekitar pukul 9.00 WIB, polisi mendatangi kediaman Nia dan Ardi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (7/7).

Saat itu, polisi terlebuh dahulu mengamankan seseorang bernisial ZN yang merupakan sopir Nia dan Ardi.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Nia Ramadhani dan menemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram.

"Dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang milik saudara RA," ujar Yusri.

Saat menggeledah kediaman Nia, polisi juga menemukan satu bok alat hisap dan mengaku menggunakan sabu-sabu bersama suaminya, Ardi.

Atas perbuatan mereka, ketiganya disangkakan dengan Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009. (cr3/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler