jpnn.com, TUBAN - Petugas mendatangi dan memeriksa dua swalayan yang berlokasi di Jalan Basuki Rahmad dan Jalan Diponegoro, Tuban, Jatim
Hasilnya, ditemukan empat kardus mi instan bermerek Samyang yang diindikasikan tidak halal, karena mengandung babi.
BACA JUGA: Ada Mi Impor Mengandung Babi, Ini Saran dari MUI
Selain itu, banyak pula makanan yang tidak dilengkapi izin edar dan tanggal kedaluwarsa.
Barang-barang tersebut ditemukan petugas dalam gudang swalayan.
BACA JUGA: Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Langsung Bergerak
Kapolres Tuban, AKBP Fadly Samad yang memimpin razia makanan menyatakan, razia ini dilakukan untuk melakukan pengecekan makanan, terkait izin produksi, BBPOM, dan tanggal kedaluwarsa.
"Atas temuan tersebut, kami langsung meminta pemilik usaha untuk menarik dan tidak menjual produk tersebut, karena dinilai sangat merugikan konsumen," tegas Fadly.
BACA JUGA: Mi Babi Tanpa Pemberitahuan di Kemasan, Konsumen Muslim Dirugikan
Rencananya, razia serupa akan terus diintensifkan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen, terutama menjelang Lebaran.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mi Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas Pada Importir
Redaktur & Reporter : Natalia