Mi Instan Mengandung Babi, BPOM Langsung Bergerak

Senin, 19 Juni 2017 – 00:05 WIB
BPOM

jpnn.com, PALU - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) daerah Sulteng melakukan pemeriksaan di 6 tempat pusat perbelanjaan di Kota Palu, Sulteng.

Langkah ini terkait dengan beredarnya mi instan produk impor yang dinyatakan positif mengandung DNA Babi.

BACA JUGA: Mi Babi Tanpa Pemberitahuan di Kemasan, Konsumen Muslim Dirugikan

Sesuai surat instruksi penarikan terhadap produk impor yang positif mengandung DNA Babi oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan.

Produk yang positif mengandung DNA Babi yaitu Samyang Mi Instan U-Dong BPOM RI ML 231509497014 PT. Koin Bumi, Nongshim Mi Instan (Shim Ramyun Black) BPOM RI ML 231509052014 PT Koin Bumi, Samyang Mi Instan Rasa Kimchi BPOM RI ML 231509448014 PT. Koin Bumi, dan Ottogi Mi Instan (Yeul Ramen) BPOM RI ML 231509284014 PT. Koin Bumi.

BACA JUGA: Mi Mengandung Babi, Harus Ada Sanksi Tegas Pada Importir

Kepala BPOM daerah Sulteng Drs Safriasyah APT Mkes mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan selama satu hari, Minggu (18/6), mulai pukul 10.00 wita di 6 tempat yaitu BNS Mart, Carrefour-Transmart, PMU, Hypermart, Ramayana dan Grand Hero, tidak ditemukan produk yang ada di surat instruksi BPOM. Tetapi, ditemukan jenis atau varian lainnya, yang tidak mengandung babi.

“Dalam peraturan Kepala Badan POM Nomor 12 Tahun 2016 dinyatakan bahwa pangan olahan yang mengandung bahan tertentu yang berasal dari babi harus mencantumkan tanda khusus berupa tulisan “MENGANDUNG BABI” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih,” ucapnya.

BACA JUGA: Sejak Kapan Samyang Korea Beredar? BPOM Harus Jelaskan

Hasil rekapitulasi penelusuran mi instan import di sarana pangan Kota Palu yaitu, pertama BNS Gudang, tidak melakukan penyimpanan produk mi instan impor hanya melakukan transit barang.

Sedangkan produk mi instan import langsung ke BNS Pusat. Kedua di BNS S. Parman ditemukan 8 produk Mi Instan Impor dengan jumlah keseluruhan 206 bungkus.

Ketiga, di Grand Hero Swalayan ditemukan 7 mi impor dengan jumlah keselaran 71 bungkus. Keempat di Palu Mitra Utama jumlah mi import 9 jenis dengan jumlah 115 bungkus.

Kelima di Hypermart Palu Grand Mall hanya ditemukan 4 jenis mi impor dengan jumlah 53 bungkus, dan yang terakhir di Transmart ditemukan 7 jenis mi impor dengan jumlah 79 bungkus.

“Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan ke *#HALOBPOM 1500533* apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait peredaran Obat dan Makanan yang tidak memenuhi ketentuan, terutama menemukan mi yang mengandung babi tetapi tidak berlabel babi,” harapnya. (umr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Apreasiasi BPOM Tarik Mi Instan Mengandung Babi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler