Masih Ada yang Berani Ekspor Minyak Goreng, Komjen Agus Langsung Turun Tangan

Kamis, 12 Mei 2022 – 20:48 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menunjukkan barang bukti minyak goreng yang siap untuk diekspor. Dok Humas Polri.

jpnn.com, SURABAYA - Bareskrim Polri bersama Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap kasus penyelundupan minyak goreng yang siap untuk diekspor ke Timor Leste.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam pengungkapan ini mereka mendapati delapan kontainer yang berisi 162.642,6 liter atau 121,985 ton minyak goreng siap ekspor.

BACA JUGA: Perintah Terbaru Jenderal Sigit Soal Minyak Goreng, Semua Anak Buah Harus Siap

Menurut Agus, tindakan pengeksporan ini sudah dilarang pemerintah untuk sementara. Sehingga, mereka tak segan menindak pihak yang melanggar larangan pemerintah.

"Pengungkapan ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak tentang adanya dugaan pelanggaran Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022,” kata Agus dalam siaran persnya, Kamis (12/5).

BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Terus Mengawasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengatakan pihaknya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R (60) dan E (44). Mereka diduga berperan sebagai eksportir minyak goreng di tengah berlangsungnya kebijakan larangan ekspor. 

Agus menuturkan dari hasil pemeriksaan awal diduga terdapat sebelas kontainer berisikan minyak goreng siap ekspor. Namun, tiga kontainer telah berada di Negara Timor Leste.

BACA JUGA: Update Terbaru Harga Minyak Goreng Seusai Lebaran

Saat ini Polri sedang berkoordinasi dengan Ditjen Bea Cukai untuk melakukan penarikan tiga kontainer tersebut. 

"Delapan kontainer yang berisikan minyak goreng dengan merek Linse, Tropis, dan Tropical telah diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak," ujar Agus.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku mengelabui petugas Bea Cukai dengan memasukkan barang yang tidak sesuai dengan pos tarif atau HS dan invoice Persetujuan Ekspor Barang (PEB).

Pelaku menyebut barang yang diekspor berupa engsel pintu, cat, genteng, glass block mulia, alat-alat pipa, pipa pvc, tong besi, snack, sendok bebek plastik, komputer, dan sparepart mobil. 

"Namun isi barang di dalam kontainer adalah minyak goreng,” tegas Agus. 

Kini para pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan juncto Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gonjang-ganjing Energi Antara Rusia dan Eropa, Harga Minyak Dunia Tancap Gas!


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler