Masih Banyak Harta Gayus Belum Diverifikasi

Senin, 17 November 2014 – 18:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim jaksa eksekutor dari kejaksaan dan  Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan telah memverifikasi harta terpidana korupsi pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dititipkan pada Bank Indonesia, Senin (17/11). Harta yang diverifikasi itu antara lain uang Rp 74 miliar yang terdiri atas dolar Amerika (USD) dan Singapura (SGD) serta 31 logam mulia.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting, belum semua harta Gayus dieksekusi karena masih dalam proses administrasi. "Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen," kata Datas kepada wartawan, Senin (17/11).

BACA JUGA: TNI Ingin Cetak Master Intelijen Kelas Dunia

Kendati demikian, Datas berjanji akan menuntaskannya dalam waktu dekat. Yang jelas, kata dia, yang dieksekusi adalah harta Gayus berdasarkan perintah Mahkamah Agung.

"Kami juga hanya mengeksekusi harta-harta Gayus sebagaimana perintah putusan hakim MA,” ungkap Datas.

BACA JUGA: Peneliti BPPT Pastikan Server e-KTP di Dalam Negeri

Sedangkan Kepala PPA, Chuck Suryosumpeno menambahkan, masyarakat tidak perlu cemas dengan harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi. Sebab, jaksa eksekutor yang dibantu pihak PPA telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut.

“Kami pastikan aman. PPA punya sejumlah program dalam pemulihan aset, antara lain penelusuran atau pelacakan aset, pengamanan aset, pemeliharaan aset, perampasan aset dan pengembalian aset atau repatriasi," paparnya.

BACA JUGA: KIS Jokowi Lebih Baik Pakai Kartu BPJS Saja

Chuck menambahkan, sejumlah tahap tersebut dapat diterapkan untuk proses eksekusi harta Gayus. Karenanya, kata dia, Kejari Jakpus selaku eksekutor untuk melakukan pendampingan dalam proses penyelesaian barang rampasan pekara terpidana Gayus.

"Ini sesuai ketentuan Perja (Peraturan Jaksa Agung) 027/A/JA/10/2014 yang mengedepankan efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ungkap dia.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Perberat Vonis Rusli Zainal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler