jpnn.com - JAKARTA - Hakim Mahkamah Agung kembali memperberat vonis mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Setelah sempat dikurangi oleh majelis Pengadilan Tinggi Riau, putusan kasasi MA kembali memvonis terdakawa suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan itu 14 tahun penjara. Tak hanya mengembalikan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor, MA juga mencabut hak Rusli untuk dipilih menduduki jabatan publik.
"Kembali menjatuhkan hukuman pidana penjara 14 tahun kepada Rusli Zainal," kata Anggota majelis hakim MA Krisna Harahap di Jakarta, Senin (17/11).
BACA JUGA: Laporkan Harta, Basrief Sekaligus Temui Para Jaksa KPK
Selain itu, majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar, Krisna Harahap dan Moh Askin menjatuhkan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Riau memvonis Rusli 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
BACA JUGA: Wakil Rektor Nyabu, Menteri Dikti akan Panggil Rektor Unhas
Majelis hakim menilai Ruslo Zainal telah secara sah menerima hadiah atau suap PON Riau dan penyalahgunaan wewenang untuk kasus kehutanan. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis untuk menghukum Rusli 17 tahun kurungan serta pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik.
Namun Pengadilan Tinggi Riau mengabulkan permohonan banding Rusli dan mengurangi hukumannya menjadi 10 tahun penjara. (ant/rr/mas)
BACA JUGA: Ical Dianggap Sudah Tak Relevan Lagi Pimpin Golkar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono: Hatta Lebih Sering Ketemu Saya Dibanding Menantunya
Redaktur : Tim Redaksi