Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya

Rabu, 03 April 2024 – 07:12 WIB
THR 2024 juga untuk PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyaluran tunjangan hari raya (THR) tahun 2024 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pensiunan sudah hampir 100 persen.

Diketahui, ASN terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

BACA JUGA: Tahun Depan Gaji dan TPP PPPK Bisa Rp 9 Juta, yang Bilang Bukan Orang Sembarangan

“Secara umum, realisasi THR untuk ASN/TNI/Polri maupun pensiunan sudah hampir 100 persen tersalurkan,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4).

Realisasi penyaluran THR untuk ASN pusat dan TNI/Polri tercatat sebesar Rp15,15 triliun untuk 2,08 juta pegawai telah dibayarkan oleh 13.205 satuan kerja dari 13.210 satuan kerja (99,96 persen).

BACA JUGA: Honorer K2 Meninggal Sesaat sebelum Penyerahan SK PPPK, Bagaimana Hak-haknya sebagai ASN?

Lebih lanjut diperinci bahwa penyaluran THR 2024 pegawai negeri sipil (PNS) sebesar Rp8,40 triliun untuk 1,03 juta pegawai.

THR PPPK Rp347,63 miliar untuk 79.455 pegawai. THR anggota Polri Rp3,42 triliun untuk 474.141 personel.

BACA JUGA: PPPK 2024: Honorer Ahli Bidang Inilah jadi Incaran Formasi Tenaga Teknis

Adapun THR prajurit TNI Rp3 triliun untuk 492.701 personel.

Realisasi penyaluran THR untuk pensiunan tercatat sebesar Rp11,33 triliun untuk 3,54 juta pensiunan dari 3,55 juta pensiunan (99,76 persen).

Penyaluran melalui PT Taspen mencapai Rp9,98 triliun untuk 3,07 juta pensiunan (99,97 persen) dan PT Asabri sebesar Rp1,34 triliun untuk 476.067 pensiunan (98,32 persen).

Adapun realisasi THR untuk ASN daerah yang sudah disalurkan pemerintah daerah mencapai Rp8,55 triliun untuk 1,59 juta pegawai.

Jumlah pemda yang telah menyalurkan THR sebanyak 290 pemda dari 542 pemda (53,51 persen).

"THR dan gaji ke-13 diharapkan mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi," kata Menkeu Sri Mulyani.

Diketahui, komponen THR dan gaji ke-13 untuk ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
THR   THR 2024   THR PNS   PPPK   Sri Mulyani  

Terpopuler