Masih Berani Parkir Ngawur? Siap Kena Denda Rp 500 Ribu

Senin, 22 Januari 2018 – 21:15 WIB
Gembosi ban mobil yang parkir sembarangan. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Aturan parkir baru saat ini sedang dibahas Komisi D DPRD Surabaya.

Dinas perhubungan (dishub) sebagai pengelola parkir mengusulkan sanksi derek dan denda Rp 500 ribu bagi pengendara mobil yang parkir sembarangan.

BACA JUGA: Cabut Pentil Ban Dinilai Bukan Solusi Tepat

Kasi Pengawasan dan Penertiban Dishub Trio Wahyu Bowo menyampaikan, aturan derek dan denda tersebut diusulkan setelah melihat masih adanya pelanggaran parkir di Surabaya.

Terutama bagi pengendara mobil yang kerap parkir seenaknya.

BACA JUGA: Parkir di Pinggir Jalan, Ban 24 Truk Kempis dan Plat Hilang

Sebenarnya, dishub bersama polisi selama ini telah memberikan sanksi bagi pelanggar larangan parkir di tepi jalan.

Yakni, mengempiskan ban mobil dan menggembok roda. Namun, sanksi itu belum membuat pelanggar jera.

BACA JUGA: Masih Berani Parkir Sembarangan? Siap Ban Kempis

Buktinya, masih ada pelanggaran yang ditemukan petugas dishub dan kepolisian saat melakukan penertiban.

Pada Desember lalu, misalnya. Di sekitar Jalan Dharmawangsa saja didapati 33 mobil yang parkir sembarangan dalam sehari. Puluhan mobil itu selanjutnya digembok petugas.

Saat ditertibkan, mayoritas pelanggar menuturkan, mereka tidak tahu bahwa tepi jalan depan RSUD dr Soetomo tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir.

''Alasan ini tentu mengada-ada. Sebab, di daerah tersebut sudah dipasang rambu larangan parkir,'' jelasnya.

Untuk mengatasi kejadian itu, Trio mengatakan bahwa dishub mengusulkan sanksi yang lebih berat.

Salah satunya, menderek mobil yang dianggap melanggar dan langsung dikenakan sanksi denda Rp 500 ribu.

Sebelum menderek kendaraan yang melanggar, petugas dishub dan kepolisian lebih dulu memberikan peringatan.

Caranya, melakukan woro-woro dengan menggunakan pengeras suara di sekitar tempat terjadinya pelanggar.

Jika pemberitahuan sudah disampaikan dan pemilik mobil tidak kunjung datang dalam waktu 10-15 menit, petugas langsung menderek mobil tersebut. Petugas akan membawanya ke tempat khusus pelanggaran di Kedung Cowek.

''Kami sudah siapkan tempatnya,'' jelasnya.

Untuk membebaskan mobil yang diderek, pelanggar harus membayar denda Rp 500 ribu kepada pihak kepolisian.

Uang tersebut langsung masuk kas negara. Trio mengatakan, sanksi yang diusulkan itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Jika usul denda tersebut disetujui dalam raperda penyelenggaraan perparkiran dan retribusi parkir, Trio mengatakan bahwa sanksi itu akan diterapkan di semua ruas jalan. Khususnya yang sudah dipasangi rambu larangan parkir.

Untuk menunjang penertiban tersebut, Trio menjelaskan bahwa dishub saat ini sudah menyiapkan lima unit truk derek.

Sementara itu, patroli penertiban berlangsung setiap hari. Pagi, siang, dan malam.

Wakil Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir Agustin Poliana sepakat dengan penerapan denda dan derek. Sebab, selama ini penertiban yang dilakukan sangat ringan.

''Yang melanggar tidak takut,'' jelas politikus PDIP tersebut.

Karena itu, Perda Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran dan Retribusi Parkir perlu disesuaikan.

Menurut dia, aturan dalam perda tersebut harus diperbarui karena pesatnya pertumbuhan kendaraan bermotor di Surabaya.

Aturan itu bakal dibahas bersama pansus hari ini. Badan pembentukan perda (BPP) dan akademisi pembuat naskah akademik diundang untuk membahas aturan yang pas untuk Surabaya. (elo/sal/c15/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duh, Preman Tukang Palak di SUGBK Dibiarkan Berkeliaran


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler