jpnn.com, SURABAYA - Mobil pelat merah milik Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemkab Bangkalan, Madura, di sisi Jalan Airlangga Surabaya digembosi petugas gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan TNI-Polri.
Mobil tersebut berada di jalur larangan parkir. Padahal telah terpasang rambu larangan berhenti di sepanjang jalan tersebut.
Saat dirazia petugas, pengemudi mobil pelat merah tersebut mengaku terpaksa parkir di jalur larangan karena area parkir RSUD Dokter Sutomo telah penuh.
BACA JUGA: Parkir di Kawasan Terlarang, Didenda Rp 500 Ribu
Karena itu pengemudi tersebut nekat parkir di luar tak jauh dari rumah sakit untuk mengantar orang sakit.
Sementara itu, Kasie Pengawasan dan Penertiban Dinas Perhubungan Pemkot Surabaya, Trio Wibowo , mengatakan penertiban ini dilakukan agar masyarakat sadar akan rambu lalui lintas dan lebih disiplin.
"Kami juga tidak akan tebang pilih untuk penindakan tegas terhadap mobil yang melanggar," ujar Trio.
BACA JUGA: Begini Nih Jika Parkir Sembarangan di Mapolda Sumut
Razia Dinas Perhubungan Pemkot Surabaya ini akan terus dilakukan terhadap kendaraan yang parkir secara sembarangan di kawasan terlarang.
Selain digembosi, petugas dishub juga melakukan penggembokan.
BACA JUGA: Parkir Sembarangan di Jatipulo, Ban Mobil Digembosi Petugas...Rasain!
Tak hanya itu, penilangan kendaraan juga dilakukan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya agar jera dan tidak melanggar kembali.(end/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Baru, Parkir Sembarangan Langsung Ditilang
Redaktur & Reporter : Natalia