Masih Bertele-tele, Polisi Urung Rehabilitasi Ozzy Albar

Sabtu, 15 September 2018 – 04:52 WIB
Ozzy Albar resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia terbukti menggunakan sabu, ganja dan obat penenang. Foto: Issak Ramadhan/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menahan Fauzi Aldino Albar alias Ozzy Albar, putra sulung Ahmad Albar atas kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba. Meski positif sebagai pecandu, polisi belum terpikir merehabilitasi Ozzy.

Pasalnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Ozzy masih bertele-tele dalam memberikan keterangan.

BACA JUGA: Ozzy Albar Akui Sudah 10 Tahun Lalu Pakai Narkoba

"Nanti kami lihat (rehabilitasi). Terpenting kami dalami lagi karena ada barang bukti ganja 2,6 gram,” ujar dia di Jakarta, Jumat (14/9).

Menurut Argo, Ozzy hanya menyampaikan ganja itu diberikan secara gratis ketika bertemu B di salah satu mal di kawasan Cinere, Depok.

BACA JUGA: Daftar Kelam Kasus Narkoba dalam Keluarga Ahmad Albar

"Dia kan sekarang diberi secara gratis misalnya, bertemu langsung di salah satu mal. Ketemunya seperti apa, ya ketemu langsung memberikan. Itu kan masih janggal," katanya.

Selain itu, Ozzy juga belum bisa menjelaskan keberadaan pemasok ganja itu kepada polisi. Keberadaan B masih misterius, karenanya polisi belum bisa melacak tempat tinggal pelaku yang disebut sebagai teman dekat Ozzy.

BACA JUGA: Resmi Jadi Tersangka, Ozzy Albar Ditahan Polda Metro Jaya

"Belum. Nomor teleponya juga belum tahu, rumahnya di mana juga belum tahu sampai sekarang. Masih kami dalami," kata dia.

Diketahui sebelumnya kasus kepemilikan ganja ini terungkap setelah polisi menangkap Ozzy di dekat Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank Mandiri di kawasan Wolter Monginsidi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (10/9) dini hari.

Kakak kandung aktor Fachri Albar itu diringkus saat menunggu kekasihnya berinsial NB yang sedang mengambil uang di ATM. Ozzy diringkus saat berada di dalam mobil yang ditumpanginya

Dari penangkapan itu, polisi menyita sebanyak 2,66 gram ganja. Atas ulahnya, dia dikenakan Pasal 111 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana empat tahun penjara. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ozzy Albar Ditangkap Bersama Kekasihnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler