jpnn.com - JPNN.Com - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto hari ini (4/1) terpaksa batal. Pasalnya, ketua umum Golkar Novanto yang masuk dalam daftar saksi kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) itu masih berada di Amerika Serikat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada permintaan dari Novanto agar pemeriksaan dijadwal ulang. "Informasi yang kami terima memang ada permintaan penjadwalan ulang karena saksi masih berada di AS," kata Febri.
BACA JUGA: Lagi, Papa Novanto Digarap KPK
Sedianya, Novanto akan diperiksa sebagai saksi bagi Sugiharto yang menjadi tersangka kasus e-KTP. Sugiharto merupakan biroktat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek e-KTP.
Sebelumnya Febri mengatakan, KPK memang tengah intensif memeriksa saksi-saksi dari DPR untuk mengungkap kasus e-KTP. Menurutnya, salah satu yang akan di dalami penyidik adalah soal pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR.
BACA JUGA: KPK Sita Uang Lagi di Klaten
Nama Novanto kerap disebut dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. Ketika proyek ini terjadi, Novanto menjabat ketua fraksi Golkar di DPR.
Adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin yang menyeret keterlibatan Novanto. Nazar menyebut politikus yang pernah terseret kasus Papa Minta Saham itu sebagai pemberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP hingga soal pembagian fee kepada berbagai pihak.
BACA JUGA: Sori, Mendagri Ogah Kompromi dengan Ranperda APBD DKI
Dalam proyek itu, ada lima perusahaan BUMN dan swasta yang tergabung dalam sebuah konsorsium dan menjadi kontraktor e-KTP. Yakni PT LEN Industri, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), PT Sucofindo, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthapura.
Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala, Paulus Thanos bahkan pernah mengakui bahwa Novanto merupakan otak dalam korupsi proyek e-KTP. Namun, Novanto sudah membantah tudingan-tudingan miring itu.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendagri Sudah Terima Surat Pengadilan Jakarta Utara
Redaktur & Reporter : Boy