Masih di Semarang, Tim KPK Datangi DPRD Jateng, Obok-obok Ruang Kerja Alwin Basri

Kamis, 25 Juli 2024 – 19:53 WIB
Gedung Berlian DPRD Provinsi Jateng. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com, SEMARANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Kamis (25/7).

Sejumlah mobil Toyota Innova hitam yang ditumpangi petugas KPK tiba di Gedung Berlian DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Kota Semarang sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA: Seusai 6 Jam Geledah Dinas Damkar Kota Semarang, Penyidik KPK Bawa 3 Koper

Para petugas KPK langsung naik lift menuju lantai tiga, ruang Komisi D DPRD Provinsi Jateng. Mereka didampingi aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Di lantai tiga itu terdapat ruang kerja Alwin Basri, suami Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu yang menjabat ketua Komisi D DPRD Jateng.

BACA JUGA: Geledah Kantor Kementerian ESDM, KPK Menyita Dokumen Izin Tambang

Sekretaris DPRD Jateng Urip Sihabudin enggan memberikan keterangan ihwal penggeledahan ini.

Seperti diketahui, KPK saat ini sedang mengusut sejumlah perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jateng.

BACA JUGA: Heboh Aliran Sesat Diduga Ajarkan Seks Bebas Penghapus Dosa di Meranti, Astaga!

Penggeledahan telah dilakukan di kantor dan kediaman pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita pada Rabu (17/7) kemarin.

Kemudian berlanjut ke sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Semarang hingga sepekan terakhir ini.

Perkara pertama, yaitu dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023 sampai dengan 2024.

Lalu, perkara dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Perkara terakhir terkait dugaan penerimaan gratifikasi pada 2023 sampai dengan 2024. Namun, KPK belum menjelaskan secara rinci perihal tiga kasus yang sedang ditangani.

Dalam prosesnya, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terkait kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.

Dua orang yang dicegah berasal dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Berdasarkan informasi mereka yang dicegah ialah Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Kemudian, suami Mbak Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang Martono, dan Rahmat U. Djangkar, pihak swasta.(mcr5/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler