jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya belum menerbitkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap legenda Persija Bambang Pamungkas atas kasus dugaan penelantaran anak.
Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
BACA JUGA: Berita Duka: Syafrizal Meninggal Dunia, Kondisi Mengenaskan
"Jadwal belum disampaikan surat panggilan belum diterbitkan," kata Zulpan di kantornya, Selasa (11/1).
Namun, perwira menengah Polri itu memastikan pihaknya tetap akan mengambil keterangan Bambang Pamungkas sebagai terlapor kasus itu.
BACA JUGA: Penendang Sesajen di Gunung Semeru Dilaporkan ke Polda Jatim
Pasalnya, Amalia Fujiawati sebagai pelapor dan anak istri pertamanya, Jane Abel telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penelantaran anak itu.
"Sudah dilakukan pemeriksaan beberapa orang. Tentu ke depan berlanjut (pemeriksaan, red) saudara BP," kata Zulpan.
BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata
Amalia Fujiawati yang merupakan mantan istri Bepe bersama kuasa hukumnya, Ali Nurdin, melaporkan Bambang pada Kamis (2/12)
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata
Amalia melaporkan mantan striker Persija Jakarta itu atas dugaan pelanggaran Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (cr3/jpnn)
Redaktur : Budi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama