jpnn.com, MUARA ENIM - Polres Muara Enim telah melimpahkan berkas perkara oknum polisi berinisial Brigpol Andriansyah pembakar sang pacar Nengsi Marlina, 25, ke Kejari Muara Enim.
Berkas kasus pembunuhan berencana itu dilimpahkan seusai pelaku menjalani perawatan di RSUD dr HM Rabain Muara Enim dan rawat jalan.
BACA JUGA: Irjen Fadil kepada Pengeroyok Ade Armando: Jika Tak Menyerahkan Diri, Kami Tangkap!
“Sampai saat ini, berkas tahap I untuk tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Enim,” kata Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma Sik, Minggu (10/4).
Menurut AKP Widhi, bahwa berkas yang dikirimkan pihaknya merupakan tahap I dan pihak Kejari sudah melihat dan mengecek.
BACA JUGA: Ade Armando & 6 Polisi Dikeroyok Pedemo di DPR, Irjen Fadil Keluarkan Kalimat Tegas
Jika masih ada kekurangan, kata dia, tentu pihak kejaksaan akan mengembalikan kepada pihaknya atau P19-nya, dan pihak polres akan segera melengkapi apa kekurangannya.
Setelah itu, berkas tersebut akan kembali dikirimkan kembali ke Kejari atau tahap II, setelah itu selesai atau sudah P21. Adapun untuk pasal yang dikenakan, yakni pasal berlapis.
BACA JUGA: Brigpol Andriansyah Bakar Mantan Pacar, Kompolnas: Kejam, Harus Dihukum Berat & Dipecat!
Pasal pertama adalah pasal 340 subsider Pasal 353, lebih subsider pasal 354, lebih subsider lagi pasal 353. Dengan ancaman hukuman pidana adalah seumur hidup.
Sedangkan, untuk hukum kedinasannya tentu saja akan diserahkan ke sidang kode etik. Nanti Propam akan memberikan hukuman kode etik pada tersangka tersebut.
“Kami tidak main-main dan akan profesional, meski tersangkanya merupakan seorang oknum polisi. Buktinya, dengan pasal yang dikenakan, mudah-mudahan, dalam bulan ini pemberkasan selesai dan bisa dilimpahkan,” tegasnya.
Untuk saat ini, AKP Widhi melanjutkan, tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Muara Enim, karena dari hasil pemeriksaan tim medis tersangka sudah bisa dirawat jalan. "
"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dan memudahkan pengawasan tersangka langsung kami pindahkan ke sel tahanan Polres Muara Enim," ujarnya.
BACA JUGA: Rumah Penimbunan Solar Bersubsidi Digerebek Polisi, Ya Ampun, Pelaku Tak Disangka
“Tersangka masih rawat jalan sehingga untuk proses pemeriksaan disesuaikan dengan kondisi tersangka sebab masih labil,” tutup AKP Widhi yang belum menyarankan awak media untuk melakukan wawancara langsung dengan tersangka.(ozi/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahean