jpnn.com, EMPAT LAWANG - Polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis terhadap Herman, 60, warga Lorong Talang Padang Kecamatan Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumsel, yang tewas dengan sembilan luka tembakan.
Tersangka Leo, 30, juga turut dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar Polsek Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, Selasa (26/10/2021).
Pada reka adegan rekonstruksi tersebut dilakukan sebanyak 16 adegan mulai dari awal mula kejadian hingga korban ditemukan meninggal di pondoknya.
BACA JUGA: Bangun Subuh, Seorang Ibu Terkejut Lihat Anaknya Berbuat Nekat di Kamar
Kapolsek Tebing Tinggi, AKP M Aidil Fitri menyampaikan dari seluruh rangkaian rekonstruksi tersebut terhitung ada sebanyak 9 penembakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Dari adegan rekonstruksi dan pengakuan tersangka ada sembilan kali dilakukan penembakan hingga korban meninggal dunia,” katanya.
BACA JUGA: Pengantin Baru Ini Ditangkap Polisi, Ya Ampun, Kasusnya Memalukan
Lebih rinci ia mengatakan penembakan dilakukan dengan satu rangkaian dengan menggunakan senapan angin.
“Penembakan dilakukan mulai dari ketiak sebelah kanan, kiri dan punggung,” ungkapnya lagi.
BACA JUGA: Deretan Kasus yang Melibatkan Oknum Polisi Dalam Sepekan Terakhir, Nomor 1 Sungguh Kacau
Diberitakan sebelumnya Herman ditemukan dalam keadaan tewas tertelungkup di pondoknya yang ada di Talang Sungai Kubuan, Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dimana pada hari Selasa (12/10/2021) Polsek Tebing Tinggi beserta mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada korban pembunuhan di kebun Talang Kebuan Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi.
“Saya beserta anggota Polsek Tebing Tinggi langsung cek TKP dan menemukan korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, lalu langsung kita lakukan evakuasi dan dibawa ke RSUD Tebing Tinggi untuk dilakukan visum,” Kata Kapolsek Tebing Tinggi.
Tak lama berselang tim dari Polsek Tebing Tinggi langsung melakukan pengejaran terhadap Leo yang diketahui melarikan diri ke arah Kota Pagar Alam dan diamankan sekitar pukul 23.00 Wib.
Aidil menambahkan motif pembunuhan ini dikarenakan perihal ternak milik korban yang sering berkeliaran dan memakan tanaman milik pelaku.
Kemudian dari pengakuan pelaku korban juga sering mengancam akan membunuh pelaku dan keluarganya.
“Karena ada cekcok mulut antar keduanya, timbullah niat pelaku untuk membunuh korban dengan menembak korban dengan senapan angin,” jelas Aidil.
Polisi mengamankan barang bukti berupa senapan angin, karung dengan bekas noda darah, 1 gigi palsu, 1 set pakaian milik korban.
BACA JUGA: Novianti Riski Dijemput Orang Tak Dikenal, Setelah Itu Tak Pulang-Pulang, Lihat Fotonya
“Tersangka beserta barang bukti kami bawa ke Polsek Tebing Tinggi, untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya.(ar/rakyatempatlawang)
Redaktur & Reporter : Budi