Masih Ingat Kasus Pria Pamer Anu saat Video Call Istri Orang? Ini Kabar Terbarunya

Senin, 13 Juni 2022 – 08:43 WIB
M (27) warga Tanggamus diamankan oleh Polres Way Kanan lantaran melakukan perbuatan tindakan senonoh kepada istri korban TE. Foto Polres Way Kanan

jpnn.com, WAY KANAN - Polres Way Kanan mengamankan M alias Udin, 27, pria yang pamer alat vital saat video call istri orang pada Kamis (9/6/2022) pukul 14.00 WIB.

Warga Dusun Way Halom, Kampung Way Halom, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus, itu dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

BACA JUGA: Jual Narkoba ke Polisi, Zulkifli Gondrong Kini Mendekam di Balik Jeruji Besi

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan TE yang merupakan suami dari wanita yang video call dengan pelaku.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra mengungkapkan kronologi kejadian itu berawal pada Sabtu (14/5/2022) pukul 18.30.

BACA JUGA: Tahanan Tewas Disiksa, Dipaksa Masturbasi Pakai Balsem, Edan

Ia menyebutkan, telah terjadi tindak pidana ITE, di Kampung Tanjung Ratu Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Saat itu TE menerima pesan aplikasi WhatsApp dari pengirim tidak dikenal dengan nomor 0857836XXXXX dan 0813244XXXXX.

BACA JUGA: Aji Saputra Sudah Ditangkap, Selama Ini Sembunyi di Lampung

Setelah dilihat pesan tersebut berupa video. Di mana istri dari TE sedang video call dengan seorang pria yang memperlihatkan alat kemaluannya.

“Atas kejadian itu, membuat TE tidak terima dan melaporkannya ke Polres Way Kanan,” katanya.

Unit Tipiter Satreskrim Polres Way Kanan langsung bergerak dan berhasil menangkap Udin setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di jalan raya Desa Way Dadi, Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung.

Udin ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke mako Polres Way Kanan.

BACA JUGA: Perintah Kombes Ngajib Tegas: Tangkap Pelaku dalam Waktu Kurang dari 12 Jam

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 29 UURI NO 44 tahun 2008, atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (sah/ang/sumeks)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler