Masih Ingat Oknum ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai yang Viral? Begini Fakta Kasusnya

Selasa, 27 September 2022 – 12:15 WIB
Pertemuan keluarga korban dan oknum ASN di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Foto: Dok Sat Reskrim Polres Sinjai

jpnn.com, SINJAI - Polisi mengungkap fakta terbaru kasus oknum ASN tendang motor pelajar siswi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kabar terbarunya, oknum ASN bernama Andi Adi sudah berdamai dengan keluarga pelajar tersebut.

BACA JUGA: Heboh Video ASN Tendang Motor Pelajar di Sinjai, Begini Nasib Pelaku

Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin mengatakan kedua pihak sudah bertemu dan sepakat untuk berdamai.

"Sudah ada perdamaian dan kami tindak lanjuti dengan melakukan gelar perkara," kata AKP Syahruddin kepada JPNN.com, Selasa (27/9).

BACA JUGA: Paulus Waterpauw Peringatkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Jangan Lewat 2 x 24 Jam

Lantas bagaimana status tersangka oknum ASN tendang motor pelajar itu di Polres Sinjai?

Terkait proses hukum oknum ASN itu, Syahruddin menyebut prosesnya diarahkan pada mekanisme keadilan restorasi.

BACA JUGA: Usulan Formasi PPPK 2022 di Bawah 50 Persen, Kebutuhan ASN 2,4 Juta

"Masih dalam proses, nanti ada mekanisme restorative justice," tambahnya.

Oknum ASN Andi Adi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

Oknum ASN tersebut disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 Ayat 1 KUHP.

Bupati Sinjai Andi Seto Asapa menegaskan bakal memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut.

"Kalau sudah jadi tersangka dan ditahan, maka diberhentikan sementara dari ASN," tegas Andi Seto Asapa. (mcr29/jpnn)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler