Masih Ingat Otak Pelaku Pembunuhan Petugas Dishub Makassar? Kini Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Jumat, 14 Oktober 2022 – 12:02 WIB
Kasie Penkum Soetarmi dan Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel Hery saat jumpa pers terkait kasus korupsi. Foto: M Srahlin Rifaid/jpnn

jpnn.com, MAKASSAR - Mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol) PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Iqbal Asnan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan tiga orang sudah menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satpol PP Makassar.

BACA JUGA: Begini Cara Oknum Polisi Tembak Mati Petugas Dishub Makassar, Dor, Tak Ada Ampun

Ketiga tersangka tersebut, yakni mantan Kasatpol PP yang juga Kadishub Makassar saat ini Iman Hud, mantan Kasatpol PP Iqbal Asnan (IA), dan mantan Kasi Pengendali Operasional Satpol PP Makassar Abd. Rahim.

"Ketiga tersangka sudah ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Penahanan para pelaku untuk memudahkan proses penyidikan," kata Soetarmi, Kamis(13/11/).

BACA JUGA: Korupsi Dana Desa RP 509 Juta, Kades di Nisel Tak Berkutik saat Dijemput Polisi

"Kalau Iqbal Asnan sudah ditahan terkait kasus pembunuhan. Sementara itu dua orang lainnya ditahan di Lapas," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan (Kadisdik) Pidsus Kejati Sulsel, Hery menerangkan kerugian negara mencapai 3,5 miliar sejak tahun 2017-2020.

BACA JUGA: Perampok Sadis di Pulau Rimau Ditangkap, Lihat Tampang Mereka

"Kalau modusnya para tersangka, yaitu membuat sprint ganda yang ada di Kecamatan sebanyak 124 orang," bebernya.

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 Jom 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 JO Pasal 55 KUHP Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 4 Jo Pasal 18 KUHP. 

Sekadar diketahui, Iqbal Asnan merupakan pelaku otak utama kasus pembunuhan terhadap petugas Dishub Makassar, Najamuddin Sewang.

Kasus pembunuhan itu karena persoalan cinta segitiga antara Iqbal Asnan, Najamuddin Sewang dan Rachmawati. 

Hingga saat ini, Iqbal Asnan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. 

Beberapa saksi sudah dihadirkan dalam persidangan kasus yang sempat heboh di Sulsel tersebut.(mcr29/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : M. Srahlin Rifaid

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler