Masih Kekurangan Pegawai, Daerah Ini Belum Siap Menghapus Tenaga Honorer

Sabtu, 09 Juli 2022 – 12:14 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bogor Iwan Setiawan berharap Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meninjau kembali wacana penghapusan tenaga honorer, dan menggantinya dengan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang pembayaran gajinya dibebankan kepada pemerintah daerah.

"Prinsipnya kami ikuti arahan pusat. Kalau bisa ditunda, ya, ditunda dulu. Karena ini berkaitan dengan beban keuangan daerah dan kebutuhan pelayanan," kata Iwan di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/7).

BACA JUGA: Ini Solusi Paten Agar Penghapusan Honorer 2023 Tidak Menambah Pengangguran

Pemkab Bogor menyatakan masih mengalami kekurangan pegawai di lingkup pemerintahan. Oleh karena itu, Pemkab Bogor belum siap menghadapi wacana kebijakan penghapusan tenaga honorer

Iwan menjelaskan saat ini Pemkab Bogor memiliki 15.250 aparatur sipil negara (ASN), sedangkan kebutuhan pegawai mencapai 22 ribu orang.

BACA JUGA: Heboh 500 Honorer Fiktif di Provinsi Ini, Nama Terdaftar, Orangnya Tidak Ada, Alamak!

Menurutnya, Kabupaten Bogor memiliki ketergantungan cukup tinggi kepada tenaga honorer di tengah krisis kekurangan pegawai negeri sipil (PNS). 

Pemkab Bogor belum lama ini melakukan pembahasan mengenai rencana pengangkatan sekitar 2.000 orang tenaga PPPK 2023.

BACA JUGA: Kabar Baik, Formasi PPPK untuk Guru Honorer di Kabupaten Ini Bertambah

Menurutnya, biaya yang harus disiapkan untuk menggaji mereka dalam setahun mencapai Rp 120 miliar.

"Kalau uangnya cukup, ya, kami angkat semua. Kalau kurang, ya, secara bertahap kami angkatnya. Karena kalau APBD habis untuk gaji pegawai, kapan kita bisa membangun," ujarnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Irwan Purnawan mengungkapkan tenaga honorer yang ada saat ini akan diikutkan untuk mengikuti tes penerimaan PPPK.

"Jadi, dari aturan PAN-RB tidak boleh ada perekrutan tenaga outsourcing lagi. Kecuali tenaga keamanan, kebersihan dan sopir. Itu pun harus melalui pihak ketiga. Jadi, yang di luar tiga kategori itu akan diikutkan untuk mengikuti tes PPPK," ujar Irwan.

Menurutnya, Pemkab Bogor akan merumuskan kembali kebijakan apa yang akan diambil jika para tenaga honorer tidak lulus dalam tes PPPK.

“Akan tetapi, itu belum kami rumuskan. Kesempatannya ini sampai tahun 2023," katanya lagi. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler