Kabar Baik, Formasi PPPK untuk Guru Honorer di Kabupaten Ini Bertambah

Jumat, 08 Juli 2022 – 17:27 WIB
Pemkab Bogor menambah jumlah formasi PPPK untuk guru honorer dari 721 menjadi 1.520. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BOGOR - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menambah jumlah formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk guru honorer. 

Pemkab Bogor membuka 1.520 formasi PPPK khusus untuk para guru berstatus honorer di daerah tersebut. 

BACA JUGA: Pemprov Ini Mendorong Pemerintah Pusat Mengangkat Tenaga Honorer jadi PPPK

Sebelum ditetapkan 1.520, awalnya pemkab setempat menetapkan 721 formasi PPPK untuk guru. 

Akan tetapi, muncul desakan dari para guru honorer agar jumlahnya diperbanyak.

BACA JUGA: Wahai Guru Lulus PG PPPK 2021, Hari Ini Ada Pertemuan Penting, Ayo, Kita Berdoa

"Baru guru yang sudah dipastikan 1.520 formasi. Keseluruhannya (formasi lain) belum fix," kata Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bogor Nia Kusmardini di Cibinong, Bogor, Jumat (8/7). 

Beberapa guru honorer bahkan mendatangi Komisi IV DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/7) guna mempertanyakan nasibnya. Masalahnya, ada 3.033 guru honorer tak kunjung diangkat menjadi PPPK meski sudah lulus tes pada 2021.

BACA JUGA: Pak Wabup Tak Tertarik Honorer Diangkat jadi PPPK, Pengin Tahu Alasannya? Oalah

Menurut Nia, guru honorer yang telah lulus tes pada tahun lalu bisa mengikuti kembali seleksi pada tahun ini tanpa harus melalui tes. "Sebanyak 3.033 guru yang sudah lulus ini menjadi prioritas untuk mengisi formasi PPPK, terlebih guru K2 (kategori dua)," kata Nia.

Sebagai informasi, pemkab setempat sudah dua kali mengangkat pegawai honorer menjadi PPPK. 

Pada 2019, sebanyak 2.439 orang, dan 2021 sejumlah 1.423.

Namun, pengangkatan PPPK ini menjadi beban tersendiri bagi Pemkab Bogor karena pembayaran gajinya melalui anggaran daerah.

Pada tahun ini pemkab menganggarkan Rp 96 miliar untuk menggaji PPPK.

Nia menyebutkan angka pembiayaannya meningkat dari 2021 yang hanya Rp 57 miliar.

Gaji PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 

Dengan perpres ini, gaji PPPK setara dengan PNS dengan penggolongan I hingga XVII.

Adapun besaran gaji PPPK, nilai paling rendah sebesar Rp 1,7 juta—Rp 2,7 juta, dan paling tinggi Rp 4,1 juta—Rp 6,8 juta. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler