Masih Lemas Usai Pingsan, Terdakwa: Saya tak Tahan Sakit Ini

Rabu, 27 Mei 2015 – 18:31 WIB
Masih Lemas Usai Pingsan, Terdakwa: Saya tak Tahan Sakit Ini. Foto Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com SURABAYA - Terdakwa kasus sabu-sabu (SS), Achmad Dohar, 31, masih lemas saat sidang pembacaan vonis digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Selasa(26/5).

Ia baru saja sadar setelah pingsan beberapa menit. Hakim Ketua, Manungku kukuh menuntaskan sudah meski kondisi terdakwa masih terlihat loyo.

BACA JUGA: Lah, Mesin Kapal Bantuan Pusat Kok Raib

“Lebih baik jika Anda berada di lingkungan lapas, agar kesehatan Anda terus dikontrol,” ujar Manungku seperti yang dilansir Radar Surabya (Jawa Pos Group), Rabu (27/5).

Manungku mempertegas tentang alasan Dohar mengonsumsi SS. Dohar mengaku bahwa dirinya sengaja mengonsumsi SS untuk mengurangi sakit yang dideritanya.

BACA JUGA: Seorang Pengusaha Diculik Lima Algojo Bayaran, Satu Pelaku Oknum TNI

Dohar pun membenarkan hal itu. “Saya sudah tidak tahan dengan sakit ini, Pak Hakim,”
ujarnya dengan nada lirih.

Seusai sidang, pria yang terlihat kurus itu dibopong oleh petugas PN menuju ke ruang tahanan sementara.

BACA JUGA: Pingsan Divonis 4 Tahun, Pegawai Pengadilan Dibuat Repot

Di sana, Dohar dipapah oleh istrinya yang begitu tegar mendampingi Dohar. Untuk diketahui, Dohar ditangkap oleh Satreskoba Polrestabes Surabaya pada Oktober 2014 di kamar kosnya di Jalan Tengger Kandangan. Polisi menemukan SS seberat 0,20 gram.

Sedangkan, JPU Cakra menuntutnya dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang KUHP tentang Narkotika.

“Dia terbukti memakai dan menguasai SS,” ujar JPU dari Kejari Tanjung Perak ini. (dia/awa/jee)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak 31 Putra Asli Papua Diangkat jadi CPNS, Ancam Aksi Pemalangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler