Masih Main Rokok Ilegal? Siap-siap Saja Berhadapan dengan Operasi Gempur

Selasa, 07 Juli 2020 – 18:30 WIB
Rokok ilegal alias tanpa cukai. Foto/ilustrasi: DJBC

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus melakukan berbagai upaya dan strategi dalam pemberantasan rokok ilegal guna mengoptimalkan penerimaan negara.

Upaya menggenjot penerimaan negara dari sektor cukai itu dibahas dalam rapat Kick Off Operasi Gempur 2020 via daring, Selasa (7/7).

BACA JUGA: Kantongi Info Intelijen, Bea Cukai Gandeng TNI untuk Amankan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga DJBC Syarif Hidayat mengungkapkan, upaya menekan peredaran rokok ilegal skala nasional maupun se-ASEAN dalam kurun waktu tiga tahun terakhir menunjukkan tren positif. Menyitat hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada 2018, Syarif menyebut tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia di angka 7,0 persen.

“Secara umum tingkat peredaran rokok ilegal nasional masih relatif terkendali dengan pertimbangan wilayah geografi, budaya dan struktur industri,” paparnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Jateng, Begini Modusnya

Syarif menjelaskan, survei yang dilakukan tiap dua tahun sejak 2010 tersebut dilakukan oleh pihak ketiga dengan tujuan menguji tingkat keamanan (security features) pita cukai, mengetahui angka peredaran rokok ilegal secara nasional, serta mengestimasi pelanggaran industri yang berpotensi menurunkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Survei rokok ilegal akan kembali dilaksanakan tahun ini dengan mempertimbangkan berakhirnya masa pandemi Covid-19. “Sosialisasi, pengawasan dan pelayanan merupakan komponen penting yang akan ditingkatkan untuk terus menekan peredaran rokok ilegal ke depannya,” ujarnya.

BACA JUGA: 2 Pria & 1 Wanita Pelaku Tindakan Terlarang Terjaring Operasi Bea Cukai dan Kodam Bukit Barisan

Lebih lanjut Syarif mengatakan, DJBC akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat terkait risiko penjualan dan pengedaran rokok ilegal. Adapun untuk kegiatan pengawasan, Bea Cukai kan meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menggencarkan operasi penindakan.

Di samping itu, DJBC akan meningkatkan pelayanan dengan melakukan perbaikan ketentuan di bidang cukai. Optimalisasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) juga akan dimaksimalkan di berbagai daerah agar dapat menunjang kegiatan dalam sinergi memberantas rokok ilegal.

“Operasi gempur rokok ilegal akan dimulai Juli ini hingga akhir tahun 2020,” tambahnya.

Namun, Syarif mengakui upaya itu juga menghadapi berbagai tantangan. Misalnya, kebijakan work from home (WFH) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada masa pandemi Covid-19 menyebabkan pengawasan fisik berkurang.

Selain itu, pemotongan dan pergeseran anggaran DBH CHT juga dialihkan untuk penanganan Covid-19. Sementara penurunan volume produksi rokok legal dapat memicu konsumen rokok beralih ke produk ilegal.

Oleh karena itu Bea Cukai dalam rangka mendukung strategi pengawasannya juga melakukan sinergi dengan berbagai instansi seperti PT PLN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Direktorat Jenderal Pajak guna bertukar data dan informasi.

Tujuan pertukaran data itu adalah memperkaya bahan analisis serta meningkatkan efektivitas pengawasan distribusi rokok ilegal. Sinergi juga akan dilakukan bersama Polairud dalam melaksanakan operasi/patroli khusus.(ikl/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler