Masih Mau Tambahi Beban Masyarakat pada Masa Pandemi Corona dengan TKA?

Kamis, 07 Mei 2020 – 14:19 WIB
Syarief Abdullah Alkadrie. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Syarief Abdullah Alkadrie meminta pemerintah melarang sementara tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia pada masa pandemi Covid-19.

“Saya minta TKA ditahan dulu untuk masuk, apalagi dari zona merah,” kata Syarief, Kamis (7/5).

BACA JUGA: Polemik TKA China, Pak Bambang Curiga Ada Kekuatan Besar Intervensi Bu Ida

Legislator Partai NasDem itu menambahkan, masuknya TKA apalagi dari negara yang tergolong zona merah Covid-19 berpotensi membebani psikologis masyarakat. Menurut Syarief, masyarakat tengah terbebani maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan persoalan ekonomi akibat pandemi global tersebut.

Oleh karena itu, katanya, semestinya masyarakat tidak dibebani dengan persoalan TKA. “Ini kan membawa beban psikologis masyarakat, dalam kondisi sekarang ternyata masih saja terjadi hal seperti itu,” ujar Syarief.

BACA JUGA: Soal 500 TKA Tiongkok, Fadli Zon Mendukung Langkah Tegas Wali Kota Kendari

Wakil Ketua Komisi V DPR itu menambahkan, larangan bagi TKA itu tidak bersifat permanen, tetapi hanya sementara sampai keadaan akibat dari pandemi Covid-19 pulih. Setelah pandemi hilang, kata dia, rencana investor memakai jasa TKA bisa dipertimbangkan lagi.

“Ini bisa disampaikan ke investor, bukannya tidak menerima mereka, tetapi kalau sudah pulih baru dipertimbangkan lagi. Sama juga saat Wuhan ditutup, kan semua tidak bisa ke sana dan ketika sudah selesai baru bisa. Karena ini kan membawa dampak ke bawah,” katanya.

BACA JUGA: TKA Asal China Meninggal di Morowali, DPR Minta Pemda Lakukan Pemeriksaan

Lebih lanjut Syarief juga meminta pemerintah memikirkan rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masa pandemi Covid-19 secara matang. "Kalau Jabodetabek belum betul-betul aman (dari Covid-19), sebaiknya jangan dulu relaksasi," kata Syarief.(boy/jpnn) 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler