jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi DPR RI Bambang Purwanto mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah harus bertanggung jawab terkait masuknya tenaga kerja asing (TKA) termasuk dari China, di tengah pandemik virus corona jenis baru COVID-19.
Sebab, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 42 ayat 1 secara jelas mengatur bahwa setiap pemberi kerja yang memperkerjakan TKA wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau Pejabat yang di tunjuk. Ketentuan terkait lain diatur pada Pasal 43-46 UU tersebut.
BACA JUGA: Siswa SMA Masuk Sekolah Lagi 13 Mei, SMP Sepekan Kemudian
"Atas dasar ketentuan itu tentunya tidak berlebihan bila diduga Menteri Ketenagakerjaan beserta jajaranya yang bertanggung jawab di bidang TKA kurang taat terhadap amanat UU atau ada kekuatan yang sangat besar mempengaruhi kewenangan menteri?,” ucap Bambang dalam keterangannya, Senin (4/5) malam.
Hal ini disampaikan politikus Partai Demokrat itu, merespons polemik masuknya 500 TKA asal China ke Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), serta beberapa daerah lain seperti Morowali (Sulteng) hingga Ketapang (Kalbar).
BACA JUGA: Warga Boleh Bekerja Lagi, Suara Mobil dan Sepeda Motor Menderu di Pagi Hari
Ketentuan di UU Ketenagakerjaan menurutnya telah mengatur secara jelas bagaimana persyaratan bagi TKA, mulai izin masuknya, penggunaan oleh perusahaan, hingga jabatannya dan hal teknis lainnya. Soal izin, jelas sekali kuncinya pada menteri.
"Akan tetapi kenapa saat ini begitu mudah TKA masuk dan bekerja di Indonesia, seperti di Konawe, Morowali dan Ketapang? Sementara pekerja kita banyak yang kena PHK dan belum memperoleh pekerjaan," tegas legislator asal Kalimantan Tengah ini.
BACA JUGA: Ada Warga Surabaya Kulitnya Bentol-bentol Merah, dr Desy: Ini Aneh
Bambang juga menilai semangat pemerintah menarik investasi dengan harapan bisa membuka kesempat kerja bagi banyaknya penganggur dalam negeri, tidak sepenuhnya terwujud karena investor juga membawa serta para tenaga kerja dari negara asalnya.
Meskipun UU Ketenagakerjaan telah mengatur dengan jelas tata cara penggunaan TKA, serta proteksi bagi pekerja dalam negeri, itu pun masih kerap diterabas oleh pemangku kepentingan dengan tetap mempermudah masuknya pekerja asing.
Bahkan di saat pandemik corona dan banyaknya PHK di dalam negeri.
"Di sinilah peran DPR dengan fungsi pengawasan. Ketika ada yang tidak sesuai dengan regulasi yang mengatur masuknya TKA maka harus dihentikan agar tidak membuat gaduh dan menimbulkan kecemburuan bagi tenaga kerja kita yang banyak kena PHK, dan belum mendapat pekerjaan," tandas Bambang. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam