jpnn.com, KATINGAN - Emie Wati (27) memilih terjun ke dunia hitam dengan cara menjadi pengedar sabu-sabu.
Bisnis itu membawanya ke jeruji besi. Dia ditangkap Satnarkoba Polres Katingan di Desa Samba Katung, Kalimantan Tengah, Jumat (12/1).
BACA JUGA: Kisah Polisi Menyamar demi Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
Berdasar informasi yang dihimpun, penangkapan tidak lepas dari informasi yang diterima petugas.
Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Katingan melakukan penyelidikan ke Tumbang Samba, Kecamatan Katingan Tengah.
BACA JUGA: BNN Gagalkan Pengiriman 40 Kilogram Sabu-sabu
Informasi itu ternyata benar. Wati memang menjual sabu-sabu di Samba Katung.
Petugas lantas membuntuti Wati yang saat itu hendak bertransaksi dengan pelanggan.
BACA JUGA: Dor, Bandar Sabu-sabu Mati Dipelor di Pantai Indah Kapuk
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung menangkap Wati.
Petugas juga menemukan sabu-sabu di sepeda motor milik ibu rumah tangga itu.
Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha mengatakan, petugas menyita tiga paket sabu-sabu seberat 0,66 gram.
“Sekarang EW sudah resmi kami tetapkan menjadi tersangka dan dibidik dengan pasal pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Ivan kepada Kalteng Pos, Minggu (14/1). (eri/ais/c1/ala)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjukkan Gelagat Mencurigakan, Arsyad Ditangkap Polisi
Redaktur & Reporter : Ragil