Masih Nekat Mau Pakai Atribut & Simbol FPI? Siap Saja Tanggung Risikonya

Kamis, 31 Desember 2020 – 21:49 WIB
Pencopotan atribut FPI di Jalan Petamburan III usai FPI dilarang beroperasi di Indonesia, Rabu (30/12). Foto: ANTARA/HO/Dokumentasi Dandim 0501/JP BS

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan bakal terus berpegang pada surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang pelarangan Front Pembela Islam (FPI) beserta atribut, simbol, dan kegiatannya.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono, pengguna simbol dan atribut FPI akan ditindak secara hukum.

BACA JUGA: Pemberitaan Berbagai Media Asing soal Pemerintahan Jokowi Larang FPI

“Jadi hanya menyangkut FPI saja yang akan ditindak," ujar Rusdi kepada wartawan, Kamis (31/12).

Menurut Rusdi, pihaknya tak berwenang menindak Front Persatuan Islam yang menjadi kelanjutan Front Pembela Islam. Sebab, yang dilarang ialah Front Pembela Islam.

BACA JUGA: Dibubarkan Pemerintah, FPI Batal Lakukan Perlawanan: Kami Buang saja di Tong Sampah, Selesai

"Kami kembali saja kepada surat keputusan bersama itu, kami fokus pada surat keputusan bersama di sana menyangkut masalah Front Pembela Islam,” kata dia.

Soal pergantian nama sendiri, Rusdi menyebut Polri tak berwenang mengomentarinya. “Rekan-rekan bisa menilai sendiri, kami hanya fokus pada surat keputusan bersama,” tandas Rusdi.(cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA JUGA: Ali Ngabalin Unggah Logo Front Persatuan Islam, Kalimatnya Tajam Sekali


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler