jpnn.com, PRINGSEWU - Pria inisial RS (31), oknum honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga sudah kerap melakukan penjambretan.
RS telah ditangkap aparat Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu. Dia terancam dipecat sebagai honorer.
BACA JUGA: Karyawan Asuransi Kritis Ditendang Jambret
Kedishub Pringsewu Hendrid memersilakan polisi melakukan proses hukum terhadap anak buahnya itu.
“Silakan diproses saja secara hukum. Karena memang itu sudah masuk dalam ke ranah hukum di kepolisian, ” ungkap Hendrid, Minggu (20/1).
BACA JUGA: Terekam CCTV, Ternyata Pelakunya Dedi Darmawan
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi menegaskan, pemkab tak akam mentoleransi pegawainya yang melanggar hukum.
“Kita serahkan prosesnya pada hukum yang berlaku. Mengenai kontrak yang bersangkutan akan dievaluasi bila perlu tak kita perpanjang,” tegas Fauzi.
BACA JUGA: Aksi Dedi Terekam CCTV Saat Jambret Ibu-ibu di Jelutung
Seperti di ketahui Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus dan Polsek Pringsewu Kota menangkap RS pada,Jum’at (18 /1) pukul 20.00 Wib.
Dia diduga kerap melakukan aksi penjambretan. Mirisnya saat beraksi RS masih menggunakan baju pegawai yang ditutup jaket. (sag/wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mama Luna Teriak, Warga Berhamburan
Redaktur & Reporter : Soetomo