jpnn.com - JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua DPR Fadli Zon terus memanen kritik. Kali ini terkait pernyataannya tentang hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI yang mestinya dibawa ke pengadilan tindak pidana korupsi karena bukan domain KPK.
Salahsatu kritik ke Fadli datang dari Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus. Menurutnya, pernyataan itu menunjukkan Fadli sebagai pejabat negara tidak memahami tugas, fungsi, peran dan tanggung jawab KPK sebagai penyelidik, penyidik dan penuntut kasus korupsi.
BACA JUGA: Korban Tewas di Purworejo Bertambah Menjadi 40 Jiwa
Petrus mengatakan, KPK dalam bekerja tentu terikat pada aturan. Antara lain KUHAP, UU KPK dan UU Antikorupsi.
"Sebagai lembaga penyelidik dan penyidik, ketika melakukan tugas penyelidikan KPK hanya mengacu kepada KUHAP, UU KPK dan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain," kata Petrus, Senin (20/6).
BACA JUGA: Ketua MPR Sampaikan Bela Sungkawa untuk Korban Bencana di Jateng
Petrus menegaskan, hasil audit BPK bukan alat bukti utama untuk meningkatkan penyelidikan kasus korupsi ke tingkat penyidikan. Menurutnya, hasil audit BPK juga bukan alat bukti utama untuk menjerat seseorang sebagai tersangka.
"Pendapat Fadli cenderung membodohi publik dan menunjukkan kurang pahamnya dia tentang hukum acara pidana dan ketentuan hukum lainnya yang mengatur tentang tugas dan tanggung jawab KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi," jelasnya.
BACA JUGA: KPK Belum Jerat Sanusi Pasal TPPU
Petrus justru melihat Fadli hendak membenturkan KPK dengan BPK yang didasari sikap emoso dan kepentingan subjektif. "Ini namanya membungkus secara halus upaya mengintervensi tugas KPK, seolah-olah hendak mencari kebenaran," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zakat Pegawai PLN Bisa Ratusan Miliar, Mbak Puan Lontarkan Pujian
Redaktur : Tim Redaksi