KPK Belum Jerat Sanusi Pasal TPPU

Senin, 20 Juni 2016 – 21:58 WIB
Tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi. FOTO: DOK. Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjerat tersangka suap raperda reklamasi Teluk Jakarta M Sanusi dengan tindak pidana pencucian uang.

"Sampai saat ini belum," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (20/6).

BACA JUGA: Zakat Pegawai PLN Bisa Ratusan Miliar, Mbak Puan Lontarkan Pujian

Namun, kata Priharsa, kemungkinan menjerat mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta itu sebagai tersangka pencucian uang selalu ada.

Sebab, kata dia, proses pendalaman masih terus dilakukan. Menurutnya, tersangka atau pasal baru tergantung bukti yang didapatkan penyidik.

BACA JUGA: Serius! Pimpinan KPK Wajib Simak Nih Kata Fadli Zon

KPK menjerat Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro sebagai tersangka.

Sejumlah saksi baik itu dari unsur pengusaha, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta maupun DPRD DKI Jakarta sudah diperiksa.

BACA JUGA: Kisah Rudy Habibie Kecil yang Berlayar ke Jawa Seorang Diri

Hanya saja, belum ada tersangka tambahan yang ditetapkan penyidik komisi antirasuah. "Yang pasti proses pendalaman terus dilakukan," kata Priharsa.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Tambah Jerat Hukum untuk Bupati Subang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler