jpnn.com, JAKARTA - Pentolan honorer K2 dari Provinsi Maluku Utara (Malut) Said Amir menilai cepat atau lambatnya revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat tergantung pada sikap pemerintah.
Menurut dia, segetol apa pun usaha DPR RI merevisi UU ASN bakal jalan di tempat jika pemerintah tak kunjung menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM).
BACA JUGA: Tolong, Jawab Pertanyaan Honorer K2, Kapan Revisi UU ASN Kelar?
Revisi UU ASN itu menjadi merupakan pintu masuk bagi honorer K2 usia 35 tahun ke atas bisa diangkat PNS. "Jika pemerintah belum siapkan DIM, kisah revisi UU ASN akan sama dengan tahun-tahun sebelumnya," kata Said kepada jpnn.com, Senin (1/6).
Untuk mengesahkan revisi UU ASN, kata Said, DPR harus mendesak pemerintah segera menyerahkan DIM. Menurut dia, revisi UU ASN sejak 2017 tidak kunjung tuntas lantaran pemerintah enggan menyerahkan DIM.
BACA JUGA: RUU Revisi UU ASN, Titi Honorer K2: Pemerintah Pasti Merasa Ngeri
Tenaga honorer K2 di Provinsi Maluku Utara (Malut) Said Amir. Foto: arsip pribadi for jpnn.com
Memang DPR telah menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) Tujuannya adalah meminta Jokowi menerbitkan surat presiden (surpres).
BACA JUGA: Kepala BKN soal Revisi UU ASN: Mau Dibayar Pakai Apa Mereka?
Namun, Said mengaku tak begitu gembira dengan langkah DPR itu. Dia tak begitu yakin bahwa pemerintah dan DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan revisi UU ASN.
"Surpres revisi UU ASN sudah mau yang kedua kali ditetapkan presiden. Kalau pemerintah masih juga enggak datang dan menyiapkan DIM-nya, percuma saja, bahkan cuma menghabiskan anggaran DPR saja," ucapnya.
Said menegaskan, jika DPR dan pemerintah memang berniat menyelesaikan masalah honorer K2, persoalan itu sudah lama tuntas. Apalagi data honorer K2 sudah ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Saya ingin sekali RUU ASN ditetapkan, tetapi apa keinginan besar honorer K2 ini sama besarnya dengan keinginan DPR serta pemerintah? Jangan-jangan cuma kami yang berhasrat besar, sedangkan pemangku kebijakan adem ayem," tandasnya.(esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad