jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan, sejak kelahirannya 15 tahun lalu berdasarkan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, lembaga ini berjalan tanpa kontrol.
Sebab, kata Masinton, siapa pun yang mengontrol dan mengkritik kinerja KPK sudah pasti dianggap pro-koruptor.
BACA JUGA: Begini Kata Masinton soal Minahasa Raya Merdeka
"Ketika kita menyinggung KPK pasti dianggap pro-koruptor," kata Masinton saat diskusi "Ke Mana Hak Angket KPK Berujung?" di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/5).
Menurut Masinton, selama 15 tahun rezim berjalan tanpa kontrol sangat berbahaya. Masinton lantas mengutip sebuah buku yang pernah dibacanya untuk mengibaratkan KPK. "Dia (buku) kasih analogi sebuah truk besar yang melaju tanpa kendali dia (truk) merangsek siapa pun," kata Masinton.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Fraksi PKS dalam Sandera Pimpinan Bermasalah
"Nah, apakah model penegakan hukum seperti itu yang kita inginkan? Tentunya tidak."
Masinton menambahkan, hak angket yang digulirkan saat ini bertujuan untuk mengawasi kinerja KPK. Namun, justru dibangun opini untuk menghambat proses penegakan hukum. "Padahal kan tidak," tegas Masinton.
BACA JUGA: Fadli Zon: RI-Ukraina Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Pertahanan
Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, silakan saja KPK melaksanakan tugasnya melakukan penegakan hukum pemberantasan korupsi. "Angket tidak masuk ranah yudisial atau perkara yang ditangani KPK," katanya.
Dia menjelaskan, angket ini dalam rangka angket melakukan fungsi pengawasan. Baik itu penggunaan anggaran KPK, kinerja, maupun kewenangan yang dilakukan komisi antikorupsi itu. "Sudah benar atau tidak atau jangan-jangan disimpangkan," tegasnya.
Selama ini, lanjut dia, Komisi III DPR banyak mendengarkan laporan masyarakat mengenai KPK. “Ini harus kita gali dan kemudian apakah penggunaan kewenangan sudah sesuai dengan prosedur atau tidak," paparnya.
Wakil Ketua DPR Fraksi Demokrat Agus Hermanto mengatakan, sampai saat ini fraksi-fraksi belum mengirim nama anggotanya ke pansus angket.
"Sehingga secara praktis tentunya tidak bisa menindaklanjuti hak angket yang sudah pernah diketok (disetujui) di paripurna lalu," kata Agus dalam diskusi itu.
Menurut Agus, meski hak angketnya disetujui, tapi tidak ada anggota yang dikirim fraksi, maka tetap tak akan bisa jalan. "Sehingga dalam rapat pengganti Bamus kami sampaikan bahwa ini ditunda," tegasnya.
Dia menegaskan, Fraksi Partai Demokrat sudah lebih dulu menolak hak angket. Bahkan, fraksi menyatakan tidak akan mengirim anggota ke pansus.
Menurut Agus, FPD memang punya keinginan dan setuju untuk memperbaiki kinerja KPK.
"Namun, jangan dilakukan dengan angket," ujar Agus. "Karena ini dikhawatirkan akan juga menjadi penurunan kinerja KPK."
Bisa dibayangkan, kata Agus, kalau KPK sering dipangil ke DPR untuk diselidiki dalam angket, tentu banyak kasus-kasus yang terganggu penyelesaiannya.
"Kalau masalah pengawasannya kami setuju cuma dilaksanakan dengan angket," katanya. Bisa saja dilakukan dengan rapat dengar pendapat, rapat kerja atau mekanisme lain yang diperkenankan di dalam UU.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Orangnya, Pansus Angket KPK Ditunda
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam