jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menyatakan pihaknya tengah mempertimbangkan mengenakan pasal menghalangi penyidikan kepada anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK. Sebab, KPK merasa Pansus cenderung menghalangi upaya penyidikan yang tengah dilakukan komisi antikorupsi.
Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Masinton Pasaribu geram mendengar pernyataan tersebut. Dia menilai yang disampaikan Agus tidak bisa dilihat sekadar pernyataan ancaman biasa.
BACA JUGA: Masinton Pasaribu Pertanyakan Bukti Pansus Halangi Penyidikan
Menurut dia, yang disampaikan Agus Raharjo adalah ungkapan yang dilatar belakangi niat merusak sistem ketatanegaraan yang diatur dalam konstitusi kenegaraan bangsa.
"Ini menginjak-injak demokrasi dan hukum," tegas Masinton, Jumat (1/9).
BACA JUGA: Bamsoet: OTT KPK untuk Mengimbangi Opini
Dia menjelaskan, hak angket adalah pengawasan tertinggi DPR dan bersifat lex spesialis yakni berupa penyelidikan yang dimandatkan pasal 20A UUD 1945. Serta diatur dalam pasal 79 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Dalam pelaksanaan tugas pansus melakukan penyelidikan atas tata kelola kelembagaan, manajemen SDM, proses peradilan pidana (criminal justice system) dan tata kelola anggaran KPK.
BACA JUGA: Masinton Makin Yakin Ada Mafia Aset di KPK
Sejak awal dibentuk, kata dia, pansus memisahkan secara jelas dan tegas objek tugas penyelidikan yakni terhadap kelembagaan KPK.
"(Pansus) tidak mencampuri ranah perkara kasus korupsi yang sedang ditangani oleh KPK seperti kasus e-KTP dan lain-lain," jelasnya.
Dia mengatakan, seluruh proses kerja pansus dalam forum rapat maupun kunjungan lapangan dilaksanakan secara transparan diliputi oleh pers dan masyarakat umum.
"Berbagai temuan sementara hasil penyelidikan Pansus Angket DPR RI secara transparan disampaikan ke publik, dan tidak satu pun mencampuri perkara yang sedang dikerjakan dan ditangani oleh KPK," jelasnya.
Dia menilai tudingan dan ancaman Agus yang menyatakan Pansus Angket DPR menghalangi penyidikanadalah wujud nyata bahwa ketua KPK telah melakukan abuse of power.
Yakni penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan seorang pejabat negara untuk kepentingan mengkriminalisasi Pansus Angket DPR yang sedang bekerja melaksanakan tugas kenegaraan yang dijamin konstitusi dan perundang-undangan. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Masinton: Data ICW Ibarat Lihat Monas Pakai Sedotan Kecil
Redaktur & Reporter : Boy