jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu menyoroti langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru menyerahkan aset sitaan dari M Nazaruddin ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Padahal, putusan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan bendahara umum Partai Demokrat itu sudah berkekuatan hukum tetap pada Juni 2016.
Masinton menganggap langkah KPK merupakan hal janggal. Sebab, penyerahan aset baru dilakukan setelah Panitia Khusus Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Angket KPK) getol menyoroti cara lembaga antirasuah itu mengelola barang sitaan.
BACA JUGA: Setiap Lembaga Negara Harus Junjung Tinggi Check & Balances
Menurut Masinton, Pansus Angket KPK sedang menginventarisasi barang-barang sitaan yang selama ini berada di tangan institusi pimpinan Agus Rahardjo itu. “Ini di luar dugaan KPK,” ujarnya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (29/8).
Dia mengatakan, Pansus Hak Angket sudah gencar menyuarakan soal barang sitaan sejak munculnya dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK. Sebab, kata Masinton, beberapa aset sitaan KPK tidak diketahui keberadaannya.
BACA JUGA: Sepertinya Ada Kejanggalan soal Cara KPK Tangani Aset Nazaruddin
Bahkan, tidak jelas pengelolaannya. “Termasuk aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp 500 miliar yang disita oleh KPK,” tegas politikus PDI Perjuangan ini.
Karena itu, Pansus Angket KPK akan membuka berbagai penyimpangan, penyelewengan dan pelanggaran yang dilakukan KPK. “Itu karena KPK menutup diri untuk diawasi,” ujar mantan aktivis 1998 itu dengan nada kesal.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Profesor Romli Ungkap Kejanggalan Kasus Hukum Nazaruddin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Serahkan Perlindungan Saksi kepada LPSK
Redaktur & Reporter : Boy