Masinton: Hakim Jangan Pakai Kacamata Kuda Memutus Perkara

Senin, 04 Januari 2016 – 17:14 WIB
Masinton Pasaribu/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu meminta majelis hakim tidak menggunakan kacamata kuda dalam memutus suatu perkara yang memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan. 

Ini disampaikan politikus PDI Perjuangan itu, menanggapi putusan majelis hakim PN Palembang, yang diketahui Parlas Nababan, hakim anggota Eliwaty dan Sudjito, ketika memenangkan PT BMH atas gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Sumsel. 

BACA JUGA: Djan Faridz: Hanya Tuhan Yang Tahu

Putusan itu menurut Masinton, tentu dirasa tidak adil untuk masyarakat luas yang selama ini merasakan dampak dari perusakan dan pembakaran lahan hutan oleh PT BMH. 

"Tanpa mencampuri independensi hakim dalam memutus suatu perkara, namun ada baiknya hakim tidak sekedar menggunakan kacamata kuda yuridis an sich, aspek sosiologis dan psikologi masyarakat juga harusnya menjadi pertimbangan hakim," kata Masinton, saat dihubungi, Senin (4/1).

BACA JUGA: Ngeriii, RJ Lino Sudah Punya Senjata untuk Lawan KPK

Seharusnya majelis hakim PN Palembang sebelum membuat putusan bisa mengacu pada putusan hakim sebelumnya sebagai dasar yurispudensi dalam kasus PT Calista Alam (Aceh), di mana Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara. Padahal, luas area kebakaran di PT Calista jauh lebih kecil.

Masinton juga mengingatkan bahwa kebebasan Hakim yang merupakan personifikasi dari kemandirian kekuasaan Kehakiman, tidak berada dalam ruang hampa. Kekuasaan hakim dibatasi oleh rambu-rambu akuntabilitas, Integritas moral dan etika, serta Transparansi dan pengawasan dari masyarakat. 

BACA JUGA: Yakin, Fahri Hamzah Melawan jika...

Karenanya, Masinton berharap pemerintah melalui Kementerian LHK harus serius dan sungguh-sungguh mempersiapkan bukti-bukti yang sahih dalam proses banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan. 

"Tidak ada opsi lain, kepentingan rakyat maupun kepentingan negara harus dapat dimenangkan dalam proses banding di pengadilan," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencopotan Kapolda NTT Terkait Kasus Miras Anggota Komisi III?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler