JAKARTA - Selain mengeluarkan warning (peringatan) agar maskapai penerbangan dan bandara di seluruh Tanah Air lebih hati-hati menerbangkan pesawat terbang karena cuaca tak menentu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara pada Departemen Perhubungan RI juga mengingatkan maskapai untuk tidak menyepelehkan aturan tentang standar perawatan berformula KUPPU atau kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara).
”Kita selalu ingatkan kepada maskapai untuk terus memperhatikan teknis penerbanganItulah yang harus sudah diantisipasi sebelum terbang,” papar Direktur Angkutan Udara, Dirhubud Dephub RI, Tri S Sunoko, kepada JPNN di Jakarta.
Menurut Tri, selain memastikan kondisi cuaca setelah berkoordinasi dengan BMKG, seluruh maskapai yang tak boleh lengah untuk memastikan kelayakan terbang pesawat
BACA JUGA: Mufidah Kalla Bangun Rumah Gadang di Surabaya
”Kami selalu ingatkan maskapai soal itu (kelayakan terbang)Menurut Tri, Menteri Perhubungan Jusman Syafei Djamal sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No 20 tahun 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan, sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.1 Tahun 2008 Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perhubungan.
Nah, tugas pokok Direktorat Kelaikan Udara dan Pengoperasian Udara (KUPPU) itu ialah melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria, sistem dan prosedur, sertifikasi, pengawasan, pengendalian, penegakan hukum/tindakan korektif, serta evaluasi dan pelaporan di bidang standarisasi, rekayasa, pabrikasi, produk aeronautika, pengoperasian, perawatan dan personil pesawat udara.
Dephub kini juga sudah memiliki undang-undang (UU) No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
BACA JUGA: Tetap Akan Berlakukan Permenakertrans No 22/2008
BACA JUGA: ASKES Diminta Gandeng Pemda
RUU Penerbangan itu sebagai pengganti UU No.15 tahun 1994 tentang Penerbangan, yang disahkan dalam sidang paripurna DPR-RI pada 17 Desember 2008 lalu, dan telah ditandatangani oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 12 Januari 2009, dengan UU No 1 tahun 2009, UU tersebut terdiri dari 24 bab dan 466 pasal.Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2008 dilaksanakan di Ruang Mataram Departemen Perhubungan pada tanggal 19 Januari 2009 mulai pukul 19.00 WIB dihadiri oleh Menteri Perhubungan dan Para Pejabat Eselon 1 dilingkungan Departemen Perhubungan, Dirjen Perhubungan Udara dan jajaran, lebih dari 100 Undangan dari Maskapai Penerbangan Berjadual dan tidak berjadual serta organisasi bidang penerbangan.
”Kepada pemangku kepentingan penerbangan agar pemengku kepentingan penerbangan di Indonesia dapat menyesuaikan diri dengan diberlakukannya Undang-Undang tersebut,” papar Tri, seperti juga dirilis sebuah situs Dephub dalam acara sosialisasi UU No 1/2009 ketika memberikan kata sambutan selaku ketua panitia penyelenggara sosialisasi di kantor Dephub baru-baru ini.(gus/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibu Negara Ajak Masyarakat Berolahraga
Redaktur : Tim Redaksi