“Kita perkirakan jumlah maskapai akan berkurang pada 2012, menyusul pemberlakuan UU No1/2009 tentang penerbangan, ” ujar Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Dephub Tri S
BACA JUGA: Belanja Pemilu Picu Inflasi Maret
Sunoko di gedung Dephub Rabu (01/04)Sesuai UU No
BACA JUGA: BUMN Lirik Saham Newmont
1/2009, maskapai diwajibkan mengoperasikan minimal 10 unit pesawat dengan lima yang wajib dimilikiBACA JUGA: Laba Bersih Adaro Melejit 902 persen
Maskapai penerbangan berjadwal di Indonesia sendiri jumlahnya 15 perusahaan yang menerbangi 169 rute dan kota terhubung sebanyak 83 kota.Dengan adanya aturan itu, lanjut Tri, maskapai yang mengoperasikan pesawat di bawah 10 unit harus merger dengan maskapai lainSelain itu, maskapai berjadwal yang mengoperasikan pesawat hanya lima unit akan ditawari menjadi maskapai carter“Bila tidak mampu memenuhi 10 unit pesawat, maka akan kami tawari beralih menjadi maskapai carter,” tuturnya.
Sementara itu, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, Pujobroto menyambut baik aturan tersebutSebab, hanya maskapai yang kuat yang bisa menerbangi rute-rute di IndonesiaGaruda sendiri menargetkan membuka 18 rute baru sepanjuang 2009“Sebagai realisasi pembukaan 18 rute baru, kita akan buka kembali penerbangan rute Mataram-Denpasar pp pada 1 April 2009, setelah dihentikan beberapa tahun lalu akibat krisis ekonomi,’ tuturnya.
Penerbangan rute Denpasar –Mataram ini akan dilayani setiap hari dengan jadwal keberangkatan dari Denpasar (GA 436) pulul 18.35 WITA dan tiba di Mataram pukul 19.15 WITA, kemudian terbang kembali dari Mataram (GA 437) pada pukul 19.50 WITA, dan tiba di Denpasar pukul 20.25 WITA dengan menggunakan pesawat B 737-500 kapasitas 12 kelas bisnis dan 96 kelas ekonomi“Ini sebagai upaya untuk memenuhi permintaan pasar yang terus meningkat,” tegasnya.(wir/bas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekspor Beras, Tunjuk 3 Pelabuhan
Redaktur : Tim Redaksi