BUMN Lirik Saham Newmont

Kamis, 02 April 2009 – 14:27 WIB
JAKARTA – Keputusan arbitrase internasional yang memenangkan pemerintah RI atas PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) mendapat perhatian serius dari Kementerian BUMNMen BUMN Sofyan Djalil akan meminta perusahaan pelat merah, terutama di sektor tambang, mempelajari kemungkinan masuk dalam divestasi.
 
"Prinsipnya, itu opportunity (peluang bisnis) yang bagus," ujarnya Rabu (01/04)

BACA JUGA: Laba Bersih Adaro Melejit 902 persen

BUMN, kata Sofyan, akan selalu melihat berbagai kemungkinan jika ada kesempatan bagus


Tapi, dia mengakui pihaknya tetap akan melihat apakah aksi korporasi terkait divestasi Newmont itu cocok dengan bisnis BUMN

BACA JUGA: Ekspor Beras, Tunjuk 3 Pelabuhan

"Kalau bagus dan bisa dibeli, kenapa tidak," katanya


Apakah ada arahan khusus kepada manajemen PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk ambil bagian dalam divestasi Newmont? Sofyan tak menjawab

BACA JUGA: Indonesia Jadi Ekspor Beras

"Itu (Antam) kan perusahaan publikSaya tak boleh ngomong, tunggu merekaTapi, kita suruh mereka pelajari," katanya.

Terpisah, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro mengatakan, Newmont harus menaati keputusan arbitrase di bawah prosedur UNCITRAL (United Nation Comission on International Trade Law)Tidak ada ruang untuk naik banding"Keputusan ini sudah final dan binding (mengikat)," ujarnya.

Kemarin, Purnomo resmi mengumumkan lima poin keputusan arbitrasePertama, memerintahkan PT NNT untuk melaksanakan ketentuan pasal 24.3 Kontrak Karya tentang divestasiKedua, menyatakan PT NNT melakukan default (pelanggaran perjanjian)Ketiga, memerintahkan NNT melakukan divestasi 17 persen saham, yang terdiri dari divestasi 2006 sebesar 3 persen dan 2007 sebesar 7 persen ke pemerintah daerah (Pemprov NTB, Pemkab Sumbawa, Pemkab Sumbawa Barat)Juga, divestasi 2008 sebesar 7 persen ke pemerintah RISemua harus dilaksanakan dalam 180 hari sesudah putusan arbitrase.

Keempat, saham yang didivestasikan harus bebas dari gadaiSumber dana untuk pembelian saham itu bukan menjadi urusan NNTKelima, memerintahkan NNT mengganti biaya-biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kepentingan arbitrase dan harus dibayar dalam tempo 30 hari sesudah putusan.
 
Ganti Biaya Perkara, Harus Bayar Rp 21 M
Dengan keluarnya putusan perkara arbitrase itu, Newmont harus merogoh kocek USD 1,9 juta atau sekitar Rp 21 miliar sebagai ganti biaya perkara ke pemerintah Indonesia.

"Proses arbitrase ini menghabiskan dana sekitar USD 1,9 jutaItu termasuk biaya pengadilan dan akomodasi," ujar Jaksa Pengacara Negara Joseph Suandi Sabda.

Keputusan arbitrase terkait divestasi itu direspon pula oleh kantor pusat Newmont di Denver, ASPresident dan CEO Newmont Mining Corporation         Richard O’Brien mengatakan, pihaknya sepakat untuk melanjutkan proses divestasi seperti ditetapkan dalam kontrak karya"Kami tetap berkomitmen," ujarnya dalam siaran pers Rabu (1/4).

Newmont, sebagai pemegang saham asing NNT, bersama Nusa Tenggara Mining Corporation, afiliasi Sumitomo Corporation Jepang, menyadari kewajiban divestasi sebagaimana diatur dalam kontrak karyaMeski begitu, kantor pusat Newmont kini mengkaji putusan itu dan berharap dapat membahas langkah ke depan dengan pemerintah RI guna melaksanakan putusan panel arbitrase(owi/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2009 Produksi Minyak Dalam Negeri Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler