Maskapai Bisa Ajukan Izin Rute dan Slot via Online

Kamis, 21 Mei 2015 – 10:06 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi merilis pengajuan izin usaha, rute, slot time penerbangan dan hub payment secara online. Selain untuk meningkatkan pelayanan, kebijakan tersebut bertujuan menerapkan transparansi informasi di sektor penerbangan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenhub Bambang S Ervan menjelaskan, sistem online tersebut terintegrasi dengan pengajuan flight approval online. Sebelumnya, hal itu sudah dirilis pada Februari 2015 lalu.

BACA JUGA: Mantan Bos Garuda Indonesia jadi Chairman MatahariMall

"Ini sudah soft launching beberapa waktu lalu. Semua berjalan lancar, meski masih ada beberapa kendala, tapi akan dibenahi seiring berjalannya waktu. Ini kan sistem baru yang diaplikasikan, jadi butuh penyesuaian untuk semua pihak," ujar Bambang di Kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu (20/5).

Dengan sistem tersebut, maskapai di Indonesia semakin dimudahkan bila ingin mengajukan izin rute maupun slot. Sebab, para maskapai tersebut tak perlu lagi datang secara fisik ke Kementerian Perhubungan. Selain itu, transaksi jasa berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa langsung ditransfer secara online ke kas negara.

BACA JUGA: DP Rumah dan Mobil Kian Ringan, Pengusaha Ikut Riang

"Kemenhub bekerjasama dengan 24 bank nasional dalam mekanisme pembayaran. Jadi uangnya nggak kami terima secara kas, jadi lebih transparan tidak lebih ataupun kurang," tegas Bambang. (chi/jpnn)

 

BACA JUGA: Asosiasi Pertekstilan Desak Gudang Dipindah ke Indonesia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Performa Bisnis Semakin Maksimal Ikuti Datascrip Solution Days Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler