jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengambil langkah untuk melarang terbang sementara pesawat Boeing 733 MAX 8 di Indonesia.
Langkah ini diambil terkait jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines berjenis Boeing 737-8 MAX. Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
BACA JUGA: Lion Air Miliki 10 Pesawat Boeing 737 Max 8
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti menjelaskan langkah tersebut diambil untuk menjamin keselamatan penerbangan di Indonesia.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larang terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan,” kata Polana di Jakarta, Senin (11/3).
BACA JUGA: Boeing 737 Ethiopian Airlines Jatuh, Dirjen Udara: Patuhi Prinsip 3S+1C
BACA JUGA: Mirip Lion Air, Boeing 737 Max Milik Ethiopian Airlines Jatuh Usai Take Off
Inspeksi akan dimulai secepatnya mulai hari ini, Selasa (12/3). Apabila ditemukan masalah pada saat inspeksi, maka pesawat tersebut akan dilarang terbang sementara sampai dinyatakan selesai oleh inspektur penerbangan.
BACA JUGA: Boeing 737 Ethiopian Airlines Jatuh, Garuda Indonesia Inspeksi Extra Pemeriksaan
"Sejauh ini, pengawasan untuk pengoperasian pesawat jenis Boeing 737-8 MAX sudah dilakukan sejak 30 Oktober 2018 lalu pascakecelakaan JT610, bilamana jika terjadi masalah atau temuan hasil inspeksi pesawat langsung digrounded di tempat," kata Polana.
Untuk itu, Polana menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan untuk mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya keselamatan.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditjen Udara Tingkatkan Pengawasan Pesawat Boeing 737-8 MAX
Redaktur & Reporter : Yessy