Massa Antikorupsi Dorong Kejagung Periksa BPDPKS Terkait Kasus Minyak Goreng

Selasa, 24 Mei 2022 – 22:55 WIB
Ratusan pemuda yang menyebut diri sebagai Barisan Masyarakat Anti-Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Basmi KKN) menyampaikan aspirasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022 siang. Foto: Dok. Basmi KKN

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan pemuda yang menawakan diri sebagai Barisan Masyarakat Anti-Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Basmi KKN) menyampaikan aspirasi dengan berdemonstrasi di depan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2022 siang.

Massa Antikorupsi itu mendorong Korps Adhyaksa itu menuntaskan kasus minyak goreng dan CPO, termasuk memeriksa BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit).

BACA JUGA: Puan Menyoroti Harga Minyak Goreng yang Masih Tinggi, tetapi Keran Ekspor CPO Dibuka

“Kinerja Kejaksaan Agung sangat luar biasa dalam menemukan serta menangkap mafia atau kartel minyak goreng. Untuk memaksimalkan kinerja Kejagung RI dalam menuntaskan kasus CPO, kami mendorong agar BPDPKS diperiksa,” kata Koordinator Aksi Basmi KKN Faizul Hidayat.

Faizul menegaskan CPO atau Crude Palm Oil merupakan bahan baku minyak goreng, minyak goreng sendiri adalah bahan pokok bagi rakyat sehingga kejahatan yang terkait dengan hal ini otomatis melukai banyak rakyat Indonesia.

BACA JUGA: Kemendag Buka Suara Soal Peran Menko Luhut dalam Pendistribusian Minyak Goreng

Tak heran, persoalan minyak goreng juga menjadi perhatian Presiden Jokowi yang mengatakan pada 19 Mei lalu.

“Secara kelembagaan pemerintah juga perlu melakukan pembenahan prosedur dan regulasi di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit,” kata Faizul.

BACA JUGA: 120 Juta Liter Minyak Goreng Curah Bakal Membanjiri Pasar

Faizul juga menyebut kelangkaan dan mahalnya minyak goreng merupakan dampak sistemik dari tata kelola dana BPDPKS yang ‘dalam kendali konglomerat sawit’ dan dewan pengarah BPDPKS.

“Ada Rp 137 triliun dana sawit di BPDPKS, sebanyak 80 persen digunakan untuk subsidi biodesel, dan sekian triliun untuk subsidi harga minyak goreng," kata Faizul.

Padahal, menurut Faizul, subsidi ke biodesel memang sesuai aturan karena ada Perpresnya, tetapi subsidi untuk harga minyak goreng ini tak sesuai dengan pendirian BPDPKS itu sendiri," kata Faizul.

Jadi, sambung Faizul, memeriksa BPDPKS termasuk dewan pengarahnya akan menjadikan langkah penegakan hukum oleh Kejagung menjadi makin terang benderang.

"Siapa dewan pengarahnya, tentu menteri di kabinet ini. Kami percaya Kejagung lebih tahu. Oleh karena itu, Kejagung perlu kami dukung,” tegas Faizul.

Sebenarnya, kata dia, bukan hanya dorongan dari Basmi KKN, tetapi juga merupakan dorongan dari elite.

Sebelumnya, anggota DPD RI mendorong aparat mengaudit BPDPKS. Ada juga pakar ekonomi yang menyebut penyelidikan ke BPDPKS merupakan bentuk kesungguhan menangani persoalan minyak goreng.

“Jadi, tidak terkesan hanya menumbalkan Dirjen salah satu kementerian. Ada juga perwakilan para petani yang mendorong Kejagung memeriksa BPDPKS,” terang Faizul.

Diketahui, BPDPKS memiliki Komite Pengarah yang berisi 8 kementerian/lembaga yang meliputi Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan Kementerian PPN/Bappenas. Dan, subsidi minyak goreng dari dana BPDPKS merupakan keputusan pemerintah dalam rapat terbatas yang diumumkan Menko Perekonomian pada Selasa, 15 Mei 2022.

Sebagai pengingat, saat ini Kejagung RI tengah menangani kasus CPO dan menetapkan sejumlah tersangka.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler