Massa Blokir Jalan Selama 4 Hari, 10 Mahasiswa Diduga Provokator Ditangkap

Sabtu, 14 Mei 2022 – 15:36 WIB
Aparat kepolisian mengawal pemindahan 10 mahasiswa yang diduga sebagai provokator unjuk rasa dalam aksi blokir jalan selama empat hari di wilayah Monta Selatan, ke Polda NTB, ketika keluar dari Markas Polres Bima, NTB, Jumat (13/5/2022). ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Aksi blokir jalan berlangsung selama empat hari di wilayah Monta Selatan, Kabupaten Bima.

Aksi tersebut dilakukan sejumlah mahasiswa sebagai bagian dari aksi unjuk rasa.

BACA JUGA: Warga Gowa Blokir Jalan, Gubernur Sulsel: Dosa

Akibat aksi tersebut, aparat kepolisian menahan sepuluh mahasiswa yang diduga sebagai provokator.

Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kini mengambil alih kasus hukum kesepuluh mahasiswa tersebut.

BACA JUGA: Wow, Tersangka yang Ditangkap Banyak Banget, 40 Orang

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata, pihaknya telah meminta Polres Bima memindahkan penahanan sepuluh mahasiswa tersebut ke Polda NTB.

"Tindak lanjutnya, Jumat (13/5) sore, mereka sudah diberangkatkan dari Polres Bima, pakai bus polisi dengan pengawalan ketat anggota dari Sabhara dan Brimob," kata Hari di Mataram, NTB, Sabtu (14/5).

BACA JUGA: Video Viral: Protes One Way, Warga Blokir Tol Cipularang, nih Respons Irjen Firman

Inisial sepuluh mahasiswa tersebut masing-masing AR (20), IT (20), dan ARH (20), dari Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Bima.

Selanjutnya dari Politeknik Mataram, berinisial AK (21), dan SU (21).

Kemudian ada dari Universitas Muhammadiyah Bima, berinisial SA (25), dan MA (22).

Tiga lainnya, MU (23) dari Universitas Mataram, MR (19) dari Universitas Muslim Indonesia Makassar, dan AAM (22) dari Universitas Islam Makassar.

Dalam penanganan di Polres Bima, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka dikenakan Pasal 192 KUHP Juncto Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 38/2004 tentang Jalan, dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Massa sebelumnya menggelar aksi sejak Senin (9/5) hingga Kamis (12/5).

Massa terdiri dari elemen mahasiswa dan kelompok masyarakat.

Mereka menuntut pemerintah melakukan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.

Pihak TNI dan Polri sebelumnya sudah memberikan ruang massa aksi untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah.

Namun, karena merasa belum puas, aksi blokir jalan terus berlanjut.

Karena melihat situasi keamanan dan ketertiban masyarakat menjadi terganggu, kepolisian mengundang seluruh pihak dengan menghadirkan tokoh masyarakat dan adat di Kabupaten Bima.

Dari pertemuan tersebut, polisi bersama TNI pada Kamis (12/5), menangkap 10 orang dari kerumunan massa yang diduga berperan sebagai provokator aksi.

Setelah penangkapan, pihak kepolisian dan TNI membuka blokir jalan.

Kondisi terkini pun dilaporkan kondusif.

Aktivitas warga sudah normal kembali.(Antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler