jpnn.com, MUKOMUKO - Penangkapan yang dilakukan Kepolisan Resor Mukomuko, Polda Bengkulu, menghebohkan masyarakat.
Pasalnya, jumlah tersangka yang ditangkap sangat banyak, 40 orang.
BACA JUGA: Tak Kebagian Uang Hasil Pencurian Buah Sawit, Pria Ini Nekat Bunuh Rekannya Sendiri
Polisi menyebut para tersangka ditangkap atas kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik PT Daria Dharma Pratama (DDP), perusahaan perkebunan sawit di daerah tersebut.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Mukomuko AKBP Witdiardi, penyidik juga mengamankan barang bukti alat panen sawit atau enggrek, mobil, buah sawit dan telepon genggam.
BACA JUGA: Konon Larangan Ekspor CPO Bakal Lama, Tolong Perhatikan Petani Sawit!
“Handphone juga kami sita karena dalam panen buah sawit ini terorganisasi dan ada yang mengajak."
"Ada dua dari 40 orang tersangka ini yang menggerakkan warga melalui pesan WhatsApp untuk panen buah sawit di atas lahan hak guna usaha milik perusahaan," ujar AKBP Witdiardi pada konferensi pers di Mukomuko, Jumat (13/5).
BACA JUGA: Tahanan Tewas di Sel Polres Muna, Dokter Forensik Berkata
Aparat penegak hukum selanjutnya membawa para tersangka ke mapolres setempat.
Menurutnya, hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan puluhan pelaku mengakui buah sawit yang mereka panen bukan tanaman miliknya.
Para pelaku mengakui tandan buah segar kelapa sawit yang mereka panen milik perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah tersebut.
Sebagian dari 40 warga setempat ini melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan karena desakan kebutuhan di samping karena adanya ajakan dari tersangka lain untuk ikut memanen sawit.
Polisi akan melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui berapa kali mereka melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan dan berapa banyak buah yang sudah mereka panen dari lahan HGU milik perusahaan tersebut.
AKBP Witdiardi mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum seperti yang dilakukan puluhan warga tersebut.
Dia menegaskan Polri sebagai penegak hukum tentu tidak tebang pilih dalam penegakan hukum dan dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
Menurutnya, 40 orang tersangka dalam keadaan sehat, tidak ada kekerasan dan diperlakukan dengan baik.
Sementara itu, Direktur Akar Law Office (ALO) Zelig dalam konferensi pers menuturkan proses penangkapan 40 warga tersebut tidak prosedural.
ALO menyayangkan penetapan tersangka yang dilakukan aparat kepolisian Mukomuko.
Karena persoalan tersebut tidak masuk ranah pidana, tetapi konflik reforma agraria yang sedang diupayakan penyelesaiannya melalui skema yang juga ditetapkan oleh negara.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang