jpnn.com, KAPUAS HULU - Puluhan orang menggeruduk Mapolsek Empanang Kabupaten Kapuas Hulu, dan menghajar dua pencuri yang berada di sel tahanan.
Massa menghajar Adi Ningrat dan Fransiskus pelaku pencurian sarang burung walet di Dusun Semirah Desa Kumang Jaya Kecamatan Empanang. Keduanya merupakan warga Desa Belimbing Kecamatan Silat Hulu, Kapuas Hulu.
BACA JUGA: Kronologis Baku Tembak di Gedung Walet
"Kita negara hukum, bukan hukum rimba. Para pelaku penganiayaan akan tetap kami proses hukum," tegas Kapolres Kapuas Hulu AKBP. R Siswo Handoyo.
Dirinya sudah menugaskan Waka Polres Kapuas Hulu beserta Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam untuk mengusut kasus yang terjadi pada Sabtu (12/1) tersebut.
BACA JUGA: Tamu Hotel Jemur Sarang Burung Walet, Oh Ternyata!
Waka Polres bersama para Kasat sedang bermediasi dengan tokoh adat dan para Tumenggung di Kecamatan Empanang. Hal tersebut untuk mengupayakan cara-cara kekeluargaan agar para pelaku penganiayaan menyerahkan diri. "Kita upayakan dahulu secara kekeluargaan, jangan sampai dilakukan upaya paksa," tegasnya.
Kapolres menuturkan, dari hasil pantauan di lapangan tidak ada kerusakan pada bangunan Mapolsek Empanang.
Hanya bagian gembok tahanan rusak, karena massa melakukan upaya buka paksa. “Mereka menyerang tersangka, bukan menyerang Polsek dan petugas kami," jelasnya.
Massa yang menyerang lantaran marah karena kedua tersangka mencuri sarang walet milik salah seorang warga Empanang. Kendati begitu, Kapolres mengimbau warga agar bisa menahan diri. Biarkan proses hukum berjalan terhadap para tersangka pencurian wallet.
Begitu pula terhadap para pelaku penganiayaan tersangka tersebut. "Saya imbau agar warga jangan mudah main hakim sendiri. Kita negara hukum, biarkan tersangka itu diproses secara hukum," tegas Kapolres.
Sebelumnya, tersangka Adi Ningrat dan Fransiskus ditangkap lantaran diduga membobol rumah sarang walet, Sabtu (12/1). Adi dan Fransiskus mengaku melancarkan aksinya bersama tiga kawannya yang lain. Saat kedua tersangka berada dalam tahanan, sekitar pukul 18.00 WIB massa mendatangi Mapolsek Empanang. Jumlahnya diperkirakan sekitar 30 orang.
Saat itu anggota Polsek Empanang yang berjaga hanya empat orang. Lantaran kalah jumlah, anggota polisi tidak dapat menghalau warga yang memaksa masuk ruang tahanan. Hingga akhirnya menghajar kedua tahanan tersebut.
"Korban yang ditahan Polsek itu mengalami luka memar, lebam, robek pada wajah, lutut, kaki dan paha," kata Kapolres.
Penganiayaan diperkirakan berlangsung selama 15 menit. Petugas Polsek Empanang berupaya mengamankan korban penganiayaan dan membawanya ke Puskesmas Empanang untuk mendapatkan perawatan medis.
Lantaran keduanya mengalami luka cukup serius, selanjutnya di rujuk ke Rumah Sakit di Kabupaten Sintang. “Perkembangan terakhir, kedua tahanan tersebut dalam keadaan sehat dan masih di rawat di Rumah Sakit Sintang,” tutur Kapolres.
Pascapenganiayaan kedua tersangka pencuri sarang burung walet, Polsek Empanang mendapat penjagaan ketat petugas kepolisian dengan persenjataan lengkap.
Sedangkan ketiga rekan Adi Ningrat dan Fransiskus berhasil diringkus polisi di Desa Riam Piyang Kecamatan Bunut Hulu sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpisah, Akademisi Hukum Pidana Universitas Kapuas Sintang Nikolas menuturkan, kasus penyerangan terhadap tersangka di Mapolsek Empanang tidak dibenarkan. Dia meminta petugas untuk mengusut para pelaku penyerangan. “Tindak tegas pelaku pencurian dan pelaku penyerangan tahanan di Polsek serta ungkap otak pelaku penyerangan,” ungkapnya kepada Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Menurutnya, dalam tindak pidana ini perlu untuk membaca rangkaian peristiwa terjadinya penyerangan terhadap pelaku pencurian yang bisa jadi menjadi korban. Jelas penyerangan terhadap pelaku pencurian di Polsek merupakan perbuatan pidana, karena melanggar hokum. “Melanggar aturan yang tertuang di dalam Pasal 170 KUHP dan pasal 55 KUHP,” jelasnya.
Ia mengingatkan kepada seluruh masyarakat, bahwa Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada pengadilan jalanan. Tidak ada dasar hukum melakukan penyerangan terhadap pelaku dapat menyelesaikan pokok masalah. “Artinya jika sudah ditangani penegak hukum, kita sebagai warga masyarakat harus percaya kepada penegak hukum,” lugasnya.
Dirinya percaya, para penegak hukum pasti bekerja dengan profesionalitas dan SOP yang sudah diatur di institusinya. “Sekali lagi kita harus percaya kepada negara melalui penegak hukum,” serunya.
Menurutnya, pelaku penyerangan dan otaknya wajib diproses sesuai dengan aturan. Tidak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi pelaku penyerangan ataupun otak dari penyerangan terhadap tahanan. Bagaimana pun penegak hukum harus melindungi pelaku pencurian sarang walet tersebut dari tindakan warga main hakim sendiri.
“Karena sudah menjadi kewajiban penegak hukum melindungi warganya walau pun mereka itu merupakan pelaku kejahatan,” pungkas Nikolas. (arm/ban/arm)
Redaktur & Reporter : Soetomo