BACA JUGA: Dana BOS di Daerah Juga Diusut
MK sendiri sebelum memutuskan bahwa Kabupaten Merauke harus menggelar Pilkada ulang di 10 distrik di Kabupaten tersebut.Tercatat, pada 20 September lalu MK mengabulkan permohonan sengketa Pemilukada yang diajukan tiga pasangan calon bupati Merauke yakni Frederikus Gebze-Waryoto, Laurensius Gebze-Achnan Rosyadi, dan Daniel Walinaulik-Omah Laduani Ladamay.
Kala itu, MK memerintahkan KPU Merauke untuk menggelar pemungutan suara ulang di 10 Distrik
BACA JUGA: Banjir Bandang di Wasior, Belasan Tewas
Akibat dari putusan MK, maka otomatis kemenangan pasangan terpilih Romanus Mbaraka-Sunaryo menjadi teranulir“Kami meminta MK agar mengevaluasi ulang putusan MK yang memerintahkan Pemilukada ulang di Merauke dan menyatakan Keputusan KPUD Merauke menjadi keputusan final,” tuntut Koordinator Ampuh, Caken Sayori. Caken menilai, putusan MK sengketa Pemilukada Merauke yang menganulir kemenangan pasangan bupati Merauke terpilih, Romanus Mbaraka-Sunaryo, telah mencederai hati rakyat Merauke
BACA JUGA: Siapkan Rp1,2 M untuk Seleksi CPNS
“Demokrasi lokal dikebiri penegak hukum sendiri, padahal MK pilar demokrasi yang harus menjunjung tinggi rasa keadilan rakyat,” sergahnya (wdi/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyakit Aneh, Kaki Membusuk
Redaktur : Tim Redaksi